MERAK – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 21 ribu liter di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Cilegon, pada Jumat (12/9/2025) lalu. Aksi sigap ini berhasil membongkar jaringan pengiriman BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan seorang pria berinisial AA (39) asal Lampung, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil tangki yang berisi sekitar 21.000 liter minyak solar ilegal, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi kejahatan, tiket penyeberangan kapal ferry, serta surat jalan yang dicurigai palsu.
Komandan Kapal Polisi Bitern-3016, IPTU Aditya Bagus Narendra, S.Tr.Pel., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan informasi akurat yang diterima timnya.
Laporan itu mengindikasikan adanya pengiriman BBM ilegal dari Lampung yang akan masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak.
Baca Juga:
Indonesia Unjuk Gigi di World Expo Osaka: 2,8 Juta Pengunjung Terpesona, Investasi Miliaran Dolar Mengalir Deras!
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Pada pukul 00.30 WIB, kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah truk tangki yang mengangkut solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian kami amankan ke kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Aditya, merinci kronologi kejadian.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan responsif dari personel di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal. Tindakan tegas akan kami lakukan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan memberantas praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Berkah Bulan Ramadhan, Kapolres Serang Bagikan Takjil dan Minuman Bervitamin Pada Pengendara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serius.















