JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan 16 individu sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) yang terjadi di tengah momen anarkis beberapa waktu lalu. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Para tersangka yang telah diamankan antara lain III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penangkapan ini masih akan berlanjut, dengan tiga tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Irjen Pol. Asep Edi Suheri secara lugas menyatakan bahwa ke-16 tersangka tersebut bukanlah bagian dari massa pedemo atau pengunjuk rasa yang menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga:
Gemilang! Kontingen Banten Ukir Prestasi di Popnas 2025: Posisi 5 Besar Diraih!
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelas Kapolda di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/9/25), menekankan bahwa kelompok ini murni datang dengan niat merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban.
Aksi perusakan yang dilakukan oleh para tersangka teridentifikasi terjadi di beberapa lokasi vital di Jakarta. Irjen Pol. Asep merinci bahwa mereka terlibat dalam perusakan di Arborea Cafe yang berada di kompleks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), halte Transjakarta di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), area Gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Insiden perusakan ini berlangsung dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan, serta Pasal 406 tentang perusakan barang.
Baca Juga:
PWI Banten Gandeng Bank Banten: Dukungan untuk HPN 2026 dan Program Kesejahteraan Masyarakat
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sebagai konsekuensi dari tindakan anarkis yang mereka lakukan.
















