• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

RUU Perampasan Aset: Harapan Baru atau Ancaman Tersembunyi?

Yustinus Agus by Yustinus Agus
17/09/2025
0
RUU Perampasan Aset: Harapan Baru atau Ancaman Tersembunyi?
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) sedang menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Banyak yang berharap RUU ini akan menjadi senjata ampuh bagi negara untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Namun, tak sedikit pula yang khawatir RUU ini justru bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan, terutama bagi masyarakat kecil yang kurang memiliki kekuatan.

Tujuan RUU ini sebenarnya sangat mulia: mengembalikan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.

Akan tetapi, ada beberapa pasal penting yang perlu kita cermati bersama. Pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Mengapa 5 Pasal Ini Jadi Sorotan?

1. Pasal 2: Aset Bisa Dirampas Tanpa Harus Menunggu Putusan PengadilanPasal ini memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset seseorang tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut bersalah. Hal ini dikhawatirkan akan melanggar asas praduga tak bersalah, yang seharusnya melindungi setiap orang dari penghakiman sebelum ada bukti yang kuat. Akibatnya, para pengusaha kecil yang mungkin kurang rapi dalam urusan administrasi bisa menjadi korban, karena kekayaan mereka tiba-tiba dianggap “tidak sah” dan disita oleh negara.

2. Pasal 3: Hukum Perdata dan Pidana Jadi Tumpang TindihPasal ini menyatakan bahwa aset bisa dirampas meskipun proses hukum pidana terhadap pemilik aset masih berjalan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara hukum perdata dan pidana, sehingga seseorang bisa merasa dihukum dua kali: asetnya diambil, sementara proses hukumnya masih berlanjut.

3. Pasal 5 ayat (2) huruf a: Ukuran “Tidak Seimbang” yang Terlalu SubjektifPasal ini menyebutkan bahwa perampasan aset bisa dilakukan jika jumlah harta seseorang dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan yang sah. Masalahnya, ukuran “tidak seimbang” ini sangat subjektif dan bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Seorang petani yang mewarisi tanah dari orang tuanya tanpa memiliki surat-surat yang lengkap bisa dicurigai, hanya karena nilai tanahnya dianggap lebih besar dari penghasilan sehari-harinya.

4. Pasal 6 ayat (1): Batasan Rp 100 Juta yang Bisa Salah SasaranPasal ini menetapkan bahwa aset yang nilainya minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Batasan ini dikhawatirkan bisa salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sementara para penjahat kelas kakap justru bisa dengan mudah menghindari jeratan hukum dengan cara memecah aset mereka menjadi bagian-bagian kecil yang nilainya di bawah Rp 100 juta.

5. Pasal 7 ayat (1): Keturunan Bisa Jadi KorbanPasal ini menyatakan bahwa aset tetap bisa dirampas meskipun pemiliknya sudah meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan oleh pengadilan. Hal ini berpotensi merugikan ahli waris dan pihak-pihak lain yang tidak bersalah. Anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tua mereka pernah dituduh melakukan tindak pidana.

Prosedur Perampasan yang Janggal

Baca Juga:
Gubernur Banten Apresiasi Peran FBR dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan

Selain masalah pada pasal-pasal di atas, prosedur perampasan aset dalam RUU ini juga menimbulkan tanda tanya.

Setelah aset disita, pihak yang merasa keberatan justru harus membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang sah (reverse burden of proof). Ini sama saja dengan membalik logika hukum, karena seharusnya pihak yang menuduh yang wajib membuktikan kesalahannya.

Akibatnya, masyarakat yang awam hukum bisa kehilangan aset mereka karena tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan ketidakadilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasannya:

– Definisi yang Jelas: Istilah-istilah seperti “tidak seimbang” harus didefinisikan dengan jelas dan memiliki ukuran yang objektif, misalnya berdasarkan laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.

– Perlindungan untuk Pihak yang Tidak Bersalah: Harus ada jaminan bahwa harta milik pihak ketiga dan ahli waris yang tidak bersalah tidak boleh dirampas.

– Beban Pembuktian Tetap di Tangan Penegak Hukum: Pihak yang menuduh harus tetap bertanggung jawab untuk membuktikan kesalahannya.

– Perampasan Harus Melalui Putusan Pengadilan: Tidak boleh ada perampasan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

– Proses yang Transparan dan Akuntabel: Proses perampasan harus dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh media dan masyarakat.

– Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kecil: Negara harus menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang terkena dampak RUU ini.

– Sosialisasi yang Intensif: Masyarakat perlu diedukasi tentang hak-hak mereka agar tidak mudah diintimidasi.

RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi harapan baru jika dirancang dengan baik dan dilaksanakan dengan benar.

Baca Juga:
Skandal Radioaktif Guncang Industri RI: Sepatu Kets Terkontaminasi Cesium-137 Ditemukan di Belanda!

Namun, jika tidak hati-hati, RUU ini justru bisa menjadi ancaman tersembunyi bagi masyarakat kecil yang lemah.

Previous Post

Tragedi SMAN 5 Bengkulu: Diusir, Dirundung, dan Dipermalukan Setelah Dikeluarkan Sepihak!

Next Post

AKBP Condro Sasongko Beri Kejutan di SDN Sadah: Ratusan Buku dan Motivasi untuk Generasi Emas

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id