SERANG – Di tengah riuhnya penolakan dari sebagian pedagang, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan suara lantang menegaskan bahwa rencana pembangunan ulang Pasar Induk Rau (PIR) akan terus berjalan. Sebuah komitmen yang diucapkannya bak palu yang mengetuk, menandakan tidak ada ruang untuk kompromi dalam upaya menata wajah pasar terbesar di Kota Serang itu.
“Pasar Rau ini sudah lama dibiarkan seperti benang kusut yang tak terurai. Ada oknum-oknum yang bermain, termasuk dari dalam pemerintahan sendiri, yang membuat masalah ini mengakar,” ujar Budi dengan nada serius, Selasa (16/9/2025).
Nada bicaranya mencerminkan tekad yang membaja untuk memberantas praktik-praktik yang selama ini merugikan pedagang kecil.
Tak hanya itu, Budi juga menanggapi isu yang beredar mengenai keterlibatan preman yang diduga kuat melindungi kepentingan segelintir pedagang di Pasar Rau.
Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memproses hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik premanisme.
“Jangan main-main dengan hukum! Instruksi presiden sudah jelas, kita bentuk Satgas Anti Premanisme. Kalau ada yang coba-coba, silakan berhadapan dengan hukum,” serunya, seolah mengirimkan pesan peringatan kepada para pelaku kejahatan yang mencoba mencari keuntungan di tengah kesusahan pedagang.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Rau bukan sekadar membangun gedung baru, tetapi juga memutus rantai pungutan liar (pungli) dan peran makelar yang selama ini mencekik pedagang.
Ia mengklaim, banyak pedagang yang mengeluh karena harus membayar biaya yang sangat mahal kepada pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya dapat laporan, pedagang itu bayarnya mahal sekali! Nanti kalau bayar ke pemerintah, jauh lebih murah. Niat saya tulus, ingin pedagang sejahtera,” ungkapnya dengan penuh harap.
Baca Juga:
Kabupaten Serang Berdaya dengan Literasi: Investasi SDM dan Infrastruktur untuk Masa Depan
Menanggapi permintaan Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) agar rencana pembongkaran total pasar dikaji ulang, Budi menjelaskan bahwa kajian teknis sudah dilakukan secara mendalam.
Hasilnya, sebagian besar bangunan pasar sudah tidak layak dan berisiko tinggi jika hanya direnovasi.
“Kita sudah kaji semuanya. Ada bagian yang masih kokoh, tapi banyak juga yang sudah rapuh. Siapa yang mau tanggung jawab kalau bangunannya roboh? Lebih baik kita bangun dari awal dengan fondasi yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti polemik mengenai status sertifikat kios yang sering dijadikan dasar kepemilikan oleh pedagang.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya sudah habis, sehingga tanah tersebut sepenuhnya milik negara.
“Sertifikat itu HGB, bukan hak milik. Aturannya jelas, HGB-nya sudah habis. Kemarin waktu audiensi dengan Ketua Satgas juga sudah ditegaskan bahwa ini punya pemerintah,” jelasnya.
Sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Budi memastikan tidak akan memperpanjang HGB dan akan membangun ulang pasar demi perubahan Kota Serang dan kesejahteraan pedagang.
Ia juga tidak gentar jika ada pihak yang ingin menggugat kebijakannya.
Baca Juga:
PWI Tangsel Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis
“Kalau Himpas merasa punya dasar hukum, silakan saja gunakan. Mau gugat saya juga silakan, saya juga pegang aturan. Tapi yang pasti, saya akan pertahankan ini demi masyarakat, demi pedagang yang benar-benar pedagang. Supaya ekonominya tumbuh, karena itu target kita!” pungkasnya dengan semangat membara.












