SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba dan menangkap 17 tersangka dalam operasi intensif yang digelar sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Para pelaku yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari bandar besar yang mengendalikan peredaran, hingga pengedar yang menjual narkotika kepada konsumen. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dengan jumlah yang signifikan.
Selama operasi ini, Polres Serang menerima 13 laporan polisi yang mengarah pada 17 tersangka. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, meliputi 232,64 gram sabu, 119,4 gram ganja, 398 butir ekstasi, 339 butir tramadol, dan 1.635 butir hexymer.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada bulan Agustus.
“Pada Agustus 2025, kami berhasil menindaklanjuti 9 laporan polisi dengan mengamankan 11 tersangka. Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 228,62 gram sabu, 398 butir ekstasi, 932 butir tramadol, dan 154 butir hexymer,” jelas AKP Bondan pada Senin (15/09/2025).
Baca Juga:
“Karpet Merah” dari Pulau Christmas: Jutaan Kepiting Kembali Berpesta Menuju Laut!
Sementara itu, pada bulan September 2025, Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap beberapa kasus dengan barang bukti yang tidak kalahSignifikan, di antaranya 185 butir tramadol, 703 butir hexymer, 119,4 gram ganja, dan 4,02 gram sabu. “Hingga pertengahan September ini, kami telah menerima 4 laporan polisi dan berhasil mengamankan 6 tersangka,” imbuh AKP Bondan.
Untuk memberantas peredaran narkoba secara lebih efektif, AKP Bondan menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Serang terus menjalin kerjasama erat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
“Kami terus berkomunikasi intensif dengan Kepala BNNP Banten. Kolaborasi dalam mengungkap kasus narkoba akan terus kami maksimalkan sesuai dengan instruksi yang ada. Kami berharap, dengan kerjasama yang solid, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Baca Juga:
Banten Menuju Energi Mandiri: PLTS Terapung 32 MWp Segera Hadir!
Dengan serangkaian pengungkapan kasus ini, Polres Serang menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.












