• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Gaji Guru Lebih Rendah dari UMR? Pernyataan Menag Justru Memperburuk Keadaan!

Pendidik Meradang: Insentif tak cair, kesejahteraan diabaikan, lalu disuruh ikhlas?

Yustinus Agus by Yustinus Agus
05/09/2025
0
Gaji Guru Lebih Rendah dari UMR? Pernyataan Menag Justru Memperburuk Keadaan!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya yang menyebutkan “kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah” menuai kontroversi dalam sebuah acara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Menag mengakui bahwa potongan pernyataannya yang viral telah menimbulkan multitafsir.

“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikitpun bagi saya untuk merendahkan profesi guru,” ujar Menag dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta merta meredakan kritik. Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyoroti masalah kesejahteraan guru di bawah Kemenag yang masih perlu diselesaikan.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Berikut adalah beberapa kritik yang disampaikan terkait pernyataan Menag tersebut:

1. Masih Banyak Guru Madrasah Tidak Sejahtera:

– UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah pekerjaan profesional yang memerlukan keahlian dan pendidikan profesi, sehingga negara wajib membayar profesionalitas mereka.

– Namun, banyak guru madrasah swasta yang digaji sangat tidak layak, bahkan jauh di bawah UMR, yaitu sekitar Rp 250 ribu – Rp 500 ribu per bulan.

– Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan UU yang menjamin penghasilan layak dan kesejahteraan sosial bagi guru.

2. Insentif Guru Madrasah Belum Cair:

– Menag dinilai tidak perlu menekankan guru untuk mengajar dengan ikhlas, sementara Kemenag belum berhasil mensejahterakan guru madrasah, terutama terkait insentif yang belum cair.

Baca Juga:
Polres Serang Siaga Penuh: Amankan Proses Dekontaminasi Cesium-137 di Cikande!

– Insentif untuk guru sekolah di bawah Kemdikdasmen dan Pemda sudah cair sejak Agustus 2025, sementara guru madrasah belum menerimanya.

3. Tidak Menghormati Eksistensi Lembaga Pendidikan:

– Pernyataan Menag dianggap tidak menghormati Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyiapkan calon guru, khususnya sarjana pendidikan Islam.

– Dikhawatirkan, pernyataan tersebut akan membuat lulusan SMA/MA tidak tertarik memilih profesi guru karena dianggap tidak bisa mencari uang untuk sejahtera.

– Hal ini dapat memperburuk citra profesi guru di masyarakat.

4. Belum Ada Program Nyata dari Kemenag:

– Sejak akhir tahun 2024, belum ada program nyata dan signifikan dari Kemenag yang berdampak pada kesejahteraan guru.

– Beban guru dan murid madrasah justru lebih besar dibandingkan dengan sekolah di bawah Kemdikdasmen/Pemda.

– Contohnya, murid madrasah harus mengikuti empat jenis asesmen (ANBK, TKA, ABM, AKMI), sementara murid sekolah tidak sebanyak itu.

Ke depan, Iman berharap Menag fokus pada pembenahan tata kelola madrasah, khususnya guru PAI, serta meningkatkan kesejahteraan guru dengan kebijakan nyata.

Baca Juga:
Kapolri Tanam Jagung, Target Swasembada Pangan Nasional Semakin Dekat

Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki pengelolaan pendidikan profesi guru madrasah dan belajar dari demonstrasi anggota DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati rakyat, termasuk guru.

Previous Post

Terungkap! Kisah Warga Malaysia yang Sempat Ingin Bergabung dengan Indonesia

Next Post

TNI di Persimpangan Jalan: Antara Tugas Negara dan Tuntutan Sipil

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id