• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Terungkap! Rincian Gaji Anggota DPR Setelah Pemangkasan Tunjangan

Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada take home pay (THP) anggota dewan, simak detailnya di sini.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
05/09/2025
0
Terungkap! Rincian Gaji Anggota DPR Setelah Pemangkasan Tunjangan
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap anggaran negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah berani dengan memangkas sejumlah tunjangan bagi para wakil rakyat. Kebijakan ini memicu rasa ingin tahu: setelah tunjangan perumahan dihilangkan dan berbagai tunjangan lain dipangkas, berapa sebenarnya take home pay (THP) alias gaji bersih yang masuk ke kantong anggota DPR setiap bulannya?

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan kebijakan penting ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

“DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR RI, efektif mulai 31 Agustus 2025,” tegasnya.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Lantas, bagaimana perubahan ini memengaruhi total pendapatan yang diterima anggota DPR? Jangan lewatkan rincian lengkap dan eksklusif mengenai komponen gaji dan tunjangan yang membentuk take home pay (THP) anggota DPR pasca-pemangkasan tunjangan, berdasarkan data dan dokumen resmi yang kami terima:

Mengupas Komponen Gaji dan Tunjangan Tetap (Melekat):

Inilah fondasi pendapatan para wakil rakyat, yang diterima secara rutin setiap bulannya:

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (bagi yang memiliki pasangan sah)

3. Tunjangan anak: Rp 168.000 (per anak yang memenuhi syarat)

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras: Rp 289.680

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 (sebagai apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif dalam sidang)

– Total Komponen Tetap: Rp 16.777.680

Menelisik Tunjangan Konstitusional: Modal Anggota DPR dalam Menjalankan Tugas Negara:

Baca Juga:
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten

Tunjangan ini dirancang untuk mendukung anggota DPR dalam menjalankan amanah konstitusional mereka, termasuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyusunan anggaran:

7. Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 (memfasilitasi interaksi dengan konstituen)

8. Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000

9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000

10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

– Fungsi legislasi: Rp 8.461.000 (insentif untuk kegiatan perumusan undang-undang)

– Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000 (insentif untuk menjalankan fungsi pengawasan)

– Fungsi anggaran: Rp 8.461.000 (insentif untuk kegiatan terkait penyusunan anggaran)

– Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000

Hasil Akhir: Berapa Sih Take Home Pay Anggota DPR Saat Ini?

Setelah semua komponen dihitung dan pajak diperhitungkan, inilah angka yang paling ditunggu:

– Total Pendapatan Bruto: Rp 74.210.680 (Total Komponen Tetap + Total Tunjangan Konstitusional)

– Pajak Penghasilan (PPh) 15% (dikenakan pada tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

– Take Home Pay (THP) alias Gaji Bersih: Rp 65.595.730 (Total Pendapatan Bruto – Pajak PPh)

Baca Juga:
Hindari Calo! ASDP Wajibkan Pembelian Tiket Ferry Online via Ferizy

Jadi, dengan kebijakan pemangkasan tunjangan ini, setiap anggota DPR RI akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730. Bagaimana menurut Anda? Apakah angka ini sudah ideal, atau masih perlu penyesuaian lebih lanjut?

Previous Post

“Ngeround” Bersama Percasi, Wagub Banten Tekankan Filosofi Catur dalam Kehidupan

Next Post

Terungkap! Kisah Warga Malaysia yang Sempat Ingin Bergabung dengan Indonesia

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id