JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap anggaran negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah berani dengan memangkas sejumlah tunjangan bagi para wakil rakyat. Kebijakan ini memicu rasa ingin tahu: setelah tunjangan perumahan dihilangkan dan berbagai tunjangan lain dipangkas, berapa sebenarnya take home pay (THP) alias gaji bersih yang masuk ke kantong anggota DPR setiap bulannya?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan kebijakan penting ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
“DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR RI, efektif mulai 31 Agustus 2025,” tegasnya.
Lantas, bagaimana perubahan ini memengaruhi total pendapatan yang diterima anggota DPR? Jangan lewatkan rincian lengkap dan eksklusif mengenai komponen gaji dan tunjangan yang membentuk take home pay (THP) anggota DPR pasca-pemangkasan tunjangan, berdasarkan data dan dokumen resmi yang kami terima:
Mengupas Komponen Gaji dan Tunjangan Tetap (Melekat):
Inilah fondasi pendapatan para wakil rakyat, yang diterima secara rutin setiap bulannya:
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (bagi yang memiliki pasangan sah)
3. Tunjangan anak: Rp 168.000 (per anak yang memenuhi syarat)
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 (sebagai apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif dalam sidang)
– Total Komponen Tetap: Rp 16.777.680
Menelisik Tunjangan Konstitusional: Modal Anggota DPR dalam Menjalankan Tugas Negara:
Baca Juga:
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten
Tunjangan ini dirancang untuk mendukung anggota DPR dalam menjalankan amanah konstitusional mereka, termasuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyusunan anggaran:
7. Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 (memfasilitasi interaksi dengan konstituen)
8. Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
– Fungsi legislasi: Rp 8.461.000 (insentif untuk kegiatan perumusan undang-undang)
– Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000 (insentif untuk menjalankan fungsi pengawasan)
– Fungsi anggaran: Rp 8.461.000 (insentif untuk kegiatan terkait penyusunan anggaran)
– Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Hasil Akhir: Berapa Sih Take Home Pay Anggota DPR Saat Ini?
Setelah semua komponen dihitung dan pajak diperhitungkan, inilah angka yang paling ditunggu:
– Total Pendapatan Bruto: Rp 74.210.680 (Total Komponen Tetap + Total Tunjangan Konstitusional)
– Pajak Penghasilan (PPh) 15% (dikenakan pada tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
– Take Home Pay (THP) alias Gaji Bersih: Rp 65.595.730 (Total Pendapatan Bruto – Pajak PPh)
Baca Juga:
Hindari Calo! ASDP Wajibkan Pembelian Tiket Ferry Online via Ferizy
Jadi, dengan kebijakan pemangkasan tunjangan ini, setiap anggota DPR RI akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730. Bagaimana menurut Anda? Apakah angka ini sudah ideal, atau masih perlu penyesuaian lebih lanjut?
















