SERANG – Polsek Carenang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dijerat Pasal 363 KUHPidana. Modus operandi pelaku adalah membobol rumah warga di Kp. Pasir Bonong RT/RW 06/02 Ds. Gembor Kec. Binuang Kab. Serang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa emas seberat 107 gram, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dan satu unit motor Honda Beat.
Tersangka berinisial SP, warga Cikeusal Kabupaten Serang, berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari.
Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polsek Carenang dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat. Laporan masyarakat tercatat dengan nomor: LP. B / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK CARENANG / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 26 Agustus 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– 1 (satu) buah dus handphone Oppo A15
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam no pol B-1928-POQ (Hasil kejahatan)
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah no pol A- 3523- EC (Sarana)
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hijau no pol A-3458-HL (Hasil kejahatan)
Baca Juga:
Pisah Sambut Kapolsek Banjit Berlangsung Penuh Kehangatan
– 1 (satu) surat emas dari korban
– 4 (empat) surat emas di dapat dari pelaku
– 2 (dua) buah emas seberat 70 (tujuh puluh) gram
– Uang Rp. 5.117.000 (Lima juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna SH, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang pedagang sayur mayur di sebuah pasar di Kecamatan Kragilan.
“Pelaku SP merupakan penjual sayur mayur di sebuah pasar di Kecamatan Kragilan. Namun perlu diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah kurang lebih tiga kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Serang,” ucap AKP Desma saat пресс rilis di lobi Mako Polsek Carenang pada Kamis, 04 September 2025.
Kapolsek Carenang juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SP adalah dengan membobol rumah.
“Modusnya bobol rumah ketika korban sedang bekerja dan keadaan rumah kosong. Setelah korban mengetahui rumahnya telah dibobol dan emas 107 gram senilai Rp.185.150.000 serta handphone telah raib digondol maling, korban melaporkan ke Mapolsek Carenang,” tuturnya.
Baca Juga:
Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.
















