• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Aksi Cepat Resmob Polres Serang: Begal Motor di Cikande Berhasil Ditangkap!

Korban Lapor, Tim Resmob Bergerak Cepat, Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Yustinus Agus by Yustinus Agus
04/09/2025
0
Aksi Cepat Resmob Polres Serang: Begal Motor di Cikande Berhasil Ditangkap!
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Aksi cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengakhiri sepak terjang dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Keduanya diringkus setelah melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah DT alias Ucok (28 tahun) dan AB alias Dawi (23 tahun), keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa malam, 2 September 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

“Saat itu, korban yang bernama FAIM (17 tahun), warga Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, sedang berdua dengan temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Kamis, 4 September 2025.

Ketika korban sedang asyik mengobrol dengan teman wanitanya, tiba-tiba datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah seorang pelaku kemudian mendekati korban sambil menodongkan senjata tajam.

“Pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan kunci motor serta handphone miliknya. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:
Dekranasda Banten Sabet Stan Terbaik di Inacraft 2025: Produk Lokal Kian Berkilau di Pasar Nasional

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Sutrisno langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Condro melanjutkan, Tim Resmob terus melakukan pengembangan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan AB alias Dawi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka AB di rumahnya, hanya berselang dua jam setelah penangkapan DT.

Selanjutnya, tersangka AB langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Condro menegaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.

Baca Juga:
Serang: Penanaman Jagung Massal Dukung Ketahanan Pangan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tandasnya.

Previous Post

Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah: 1 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Masyarakat

Next Post

Polsek Carenang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id