JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional! Tujuh pelaku penyebar konten provokatif terkait unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025 berhasil diciduk.
Aksi tegas ini adalah buah dari patroli siber intensif yang digelar Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Hasilnya, 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir berkat kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku dinilai telah menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu tindakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara.
Baca Juga:
Oknum Sekdes di Serang Diduga Intimidasi Jurnalis & LSM: Arogansi Kekuasaan atau Pembungkaman Demokrasi?
Penegakan hukum ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memerangi penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Rabu, (03/09).
Baca Juga:
Bojonegara Run 5K: Bupati Serang Dukung Jadi Agenda Tahunan
Langkah hukum ini sekaligus menjadi “alarm” bagi masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
















