PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada hari Senin, 1 September 2025, tim penyidik pidana khusus Kejati Riau secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IR, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Proyek ini berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, dengan anggaran tahun 2022-2023 (MYC).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Menurut keterangan resmi, tersangka IR berperan sebagai pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati (Konsultan Pengawas) dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut. Kejati Riau mengungkapkan bahwa IR diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara.
“Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau telah menganggarkan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V untuk Tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 sejumlah Rp. 27.614.640.000,” demikian bunyi siaran pers Kejati Riau.
Dalam proses lelang, PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO ditetapkan sebagai pemenang tender. Kontrak pekerjaan kemudian dilakukan dengan Nomor: PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022, dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Nilai pekerjaan mencapai Rp. 25.955.630.000.
Kejati Riau menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut justru dilakukan oleh MRN, yang bukan merupakan personil dari PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Lebih lanjut, uang pencairan pekerjaan masuk ke rekening yang dibuka oleh MRN sendiri.
Addendum Mencurigakan dan Kerugian Negara
Selama pelaksanaan proyek, terjadi tiga kali addendum yang dinilai mencurigakan:
1. Addendum I (12 Desember 2022): Terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin dengan tahapan pembayaran.
2. Addendum II (20 Februari 2023): Terkait tambah kurang pekerjaan / CCO, sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp. 25.955.630.000 menjadi Rp. 26.787.171.000.
3. Addendum III (08 November 2023): Terkait pemberian waktu kesempatan / perpanjangan waktu 90 hari dari tanggal 15 November s/d 12 Februari.
Baca Juga:
Untirta Siapkan Generasi Unggul: Gubernur Banten Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
“Selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, Tersangka IR lah yang bertugas ‘Menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) konsultan pengawas’ bersama-sama dengan Tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan Tersangka RN dan Tersangka HB,” tegas Kejati Riau.
Hingga masa berakhirnya kontrak addendum III, pekerjaan tidak selesai 100% dan diputus kontrak pada posisi progress akhir 80,824%, dengan pembayaran 80% yang telah dicairkan.
Ironisnya, pemeriksaan teknis oleh ahli jasa konstruksi menunjukkan bahwa bobot dan pembayaran pekerjaan hanya mencapai 31,68%.
Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah!
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RN, MRN, HB, dan IR, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara mencapai:
1. Kerugian atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan: Rp. 9.328.766.994,12
2. Kerugian atas Denda dan Jaminan Pelaksanaan yang Tidak Dicairkan: Rp. 2.781.303.008,26
3. Kerugian atas Pengawasan Pekerjaan: Rp. 488.625.658,65
“Total kerugian Negara sejumlah Rp. 12.598.695.661,03,” ungkap Kejati Riau.
Tersangka Ditahan dan Pasal yang Disangkakan
Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan Tersangka IR akan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025,” pungkas Kejati Riau.
Baca Juga:
Serang Dapat Proyek PSEL dan Kampung Nelayan
Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejati Riau tidak akan комpromi dalam memberantas korupsi dan akan terus mengusut tuntas setiap kasus yang merugikan keuangan negara.
















