SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di 27 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 16 kecamatan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat, sekaligus melindungi petani.
GPM ini merupakan bagian dari gerakan serentak se-Indonesia yang diawali dengan rapat koordinasi virtual antara Menteri Pertanian (Mentan) Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kegiatan yang juga menjadi bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia ini, dipusatkan di Alun-alun Kecamatan Mancak. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) II, Febrianto, Kepala DKPP, Suhardjo, serta sejumlah Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Serang.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, menekankan pentingnya GPM dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat tanpa merugikan petani.
”Ini bagus buat masyarakat, tetapi tetap tidak merugikan petani. Harga beras stabil dan harga gabah di tingkat petani stabil sesuai HPP gabah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram,” ujar Suhardjo melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca Juga:
Iming-Iming Kerja di Kamboja Berujung Petaka: WNI Jadi Korban Penipuan, Pemerintah Diminta Bertindak!
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh, menambahkan bahwa GPM ini dilaksanakan bekerja sama dengan 27 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 16 kecamatan.
”Masing-masing Kopdes MP mendapat kuota beras SPHP sesuai kebutuhan sampai dengan 7 ton, sedangkan minyak kita sesuai kebutuhan. Beras SPHP dan minyak kita jual dengan harga seragam yaitu Rp60 ribu per 5 kilogram beras dan Rp15.500 per liter minyak,” jelas Mumun.
Kecamatan yang terlibat meliputi Bandung, Binuang, Cikeusal, Cikande, Ciomas, Gunungsari, Pabuaran, Petir, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Kragilan, Anyer, Ciruas, Pamarayan, Mancak, dan Kramatwatu.
Mumun juga menjelaskan bahwa pelaksanaan GPM ini diawasi langsung oleh Irjen Kemendagri, dan laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berjenjang.
”Dari setiap titik, Kopdes MP melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kemudian disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Serang dan akan dilanjutkan ke provinsi dan pusat,” terang Mumun.
Baca Juga:
Kapal Pesiar Internasional Tiba di Jakarta, Dorong Pariwisata Laut dan Ekonomi Lokal
Dengan adanya GPM ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat menikmati pangan dengan harga terjangkau, sementara petani tetap mendapatkan harga yang layak.
















