SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten tidak tinggal diam atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput sidak Menteri KLHK di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan, Kabupaten Serang. Kamis (28/8/2025), AJI secara resmi melaporkan kasus penghalangan, intimidasi, dan pengeroyokan ini ke Polda Banten.
Wildan Nusaril Guntur, dari Divisi Advokasi AJI Jakarta, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers,” ujar Wildan kepada wartawan, menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wildan menjelaskan, laporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polda Banten untuk memperkuat laporan.
“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Wildan, tindakan kekerasan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Pers Juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).
Baca Juga:
Emas Hapkido Asia Tenggara untuk Polri dan Sulut!
“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers,” tegasnya.
Rasyid Bantennews, salah satu dari delapan jurnalis korban kekerasan, mengatakan bahwa laporan ini adalah upaya untuk menindaklanjuti insiden yang terjadi di PT GRS Jawilan.
“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan,” ungkapnya.
Rasyid menambahkan bahwa pihaknya ingin melaporkan kembali kasus ini karena ada aspek penting yang terlewat, yaitu pelanggaran terhadap kebebasan pers serta ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis.
“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikeroyok mengalaminya juga,” imbuhnya.
Baca Juga:
Mentan Amran “Sikat” Mafia Pupuk! Petani Indramayu Tersenyum Lebar
Dengan laporan ini, AJI Banten berharap agar Polda Banten dapat mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, menghukum pelaku sesuai undang-undang, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
















