• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 19, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Era Baru Penegakan Hukum Korporasi: Kejaksaan RI Optimalkan DPA

Seminar di FH Undip Jadi Ajang Diskusi Implementasi DPA dalam RKUHAP

Yustinus Agus by Yustinus Agus
29/08/2025
0
Era Baru Penegakan Hukum Korporasi: Kejaksaan RI Optimalkan DPA
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SEMARANG – Sistem hukum Indonesia akan segera memiliki amunisi baru! Deferred Prosecution Agreement (DPA), atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerbang menuju perubahan nyata dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korporasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, SH, MHum, menyampaikan angin segar ini saat membuka seminar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (28/8). Seminar ini menjadi bagian dari perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perjanjian Penundaan Penuntutan ini bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sudah menjadi kenyataan hukum melalui RKUHAP yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 10 Juli 2025,” ujar Hendro, menandakan era baru dalam dunia hukum Indonesia.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” seminar ini menjadi forum penting untuk membahas arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Ini momentum bersejarah, karena Indonesia resmi mengadopsi mekanisme yang terbukti efektif di berbagai negara maju. Dalam Pasal 309C RKUHAP, terdapat tiga pilar utama DPA, yakni kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan,” jelas Hendro, menggambarkan betapa pentingnya langkah ini.

Lebih lanjut, Hendro menekankan bahwa paradigma baru ini tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola perusahaan, serta efisiensi proses peradilan.

Baca Juga:
PPPK Serang Bahagia: TPP Jadi Kenyataan di 2026

“Pendekatan follow the asset dan follow the money adalah wujud evolusi fundamental dalam melihat tindak pidana, terutama pada kejahatan keuangan dan korupsi,” tambahnya.

Namun, Hendro mengingatkan bahwa kewenangan kejaksaan dalam menerapkan DPA harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

“Setiap keputusan menerima atau menolak permohonan harus obyektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Kepala Pengadilan Tinggi Jateng, H. Mochamad Hatta, SH, MH, Prof. Dr. Pujiyono dari FH Undip, serta Dr. Febby Mutiara Nelson dari FH Universitas Indonesia.

Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, menambahkan bahwa peran penuntut umum dalam mekanisme DPA akan sangat krusial.

“Diskusi ini diharapkan memperluas wawasan sekaligus memberi masukan konstruktif bagi RUU KUHAP, agar saat disahkan mampu menciptakan keadilan yang substantif dalam penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Target 30 Ribu Dapur MBG Tercapai, Pemerintah Resmi Tutup Permanen Pendaftaran Mitra SPPG

Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan RI pada 2 September mendatang menjadi momentum untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Previous Post

Tragedi Pejompongan: Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob!

Next Post

BAZNAS Awards 2025: Kabupaten Serang Jadi Inspirasi Pengelolaan Zakat Nasional

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id