SEMARANG – Sistem hukum Indonesia akan segera memiliki amunisi baru! Deferred Prosecution Agreement (DPA), atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerbang menuju perubahan nyata dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korporasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, SH, MHum, menyampaikan angin segar ini saat membuka seminar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (28/8). Seminar ini menjadi bagian dari perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
“Perjanjian Penundaan Penuntutan ini bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sudah menjadi kenyataan hukum melalui RKUHAP yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 10 Juli 2025,” ujar Hendro, menandakan era baru dalam dunia hukum Indonesia.
Dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” seminar ini menjadi forum penting untuk membahas arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Ini momentum bersejarah, karena Indonesia resmi mengadopsi mekanisme yang terbukti efektif di berbagai negara maju. Dalam Pasal 309C RKUHAP, terdapat tiga pilar utama DPA, yakni kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan,” jelas Hendro, menggambarkan betapa pentingnya langkah ini.
Lebih lanjut, Hendro menekankan bahwa paradigma baru ini tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola perusahaan, serta efisiensi proses peradilan.
Baca Juga:
PPPK Serang Bahagia: TPP Jadi Kenyataan di 2026
“Pendekatan follow the asset dan follow the money adalah wujud evolusi fundamental dalam melihat tindak pidana, terutama pada kejahatan keuangan dan korupsi,” tambahnya.
Namun, Hendro mengingatkan bahwa kewenangan kejaksaan dalam menerapkan DPA harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Setiap keputusan menerima atau menolak permohonan harus obyektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Kepala Pengadilan Tinggi Jateng, H. Mochamad Hatta, SH, MH, Prof. Dr. Pujiyono dari FH Undip, serta Dr. Febby Mutiara Nelson dari FH Universitas Indonesia.
Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, menambahkan bahwa peran penuntut umum dalam mekanisme DPA akan sangat krusial.
“Diskusi ini diharapkan memperluas wawasan sekaligus memberi masukan konstruktif bagi RUU KUHAP, agar saat disahkan mampu menciptakan keadilan yang substantif dalam penegakan hukum,” katanya.
Baca Juga:
Target 30 Ribu Dapur MBG Tercapai, Pemerintah Resmi Tutup Permanen Pendaftaran Mitra SPPG
Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan RI pada 2 September mendatang menjadi momentum untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
















