PEKANBARU – Sebuah gebrakan strategis digagas di Pekanbaru, Riau, oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, mereka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah”.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SesJamdatun), yang juga menjabat sebagai Sekretaris 1 Desk Pencegahan Korupsi, membuka acara dengan penekanan kuat bahwa
“Tata kelola BPD dan BPR milik Pemerintah Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi harus menjadi kebutuhan strategis demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Peran APIP dan Inspektorat Daerah sangat krusial sebagai garda terdepan pengawasan.”tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Asdep Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, menambahkan urgensi tindak lanjut nyata dari forum ini.
“Rakor ini tidak boleh berhenti pada diskusi atau sosialisasi. Kita perlu membangun kesamaan persepsi dan menghasilkan rekomendasi konkrit yang dapat segera diimplementasikan oleh BPD dan BPR milik Pemerintah Daerah.”tambahnya
Diskusi pun mengalir dengan berbagai pandangan dari para ahli. Aprianus John Risnad dari OJK mengingatkan akan kompleksitas risiko global yang dihadapi BPD dan BPR, termasuk disinformasi dan ancaman siber. Penerapan Three Lines of Defense dan strategi anti fraud harus menjadi prioritas. Sariniatun dari IFG menekankan pentingnya membangun tata kelola sebagai budaya perusahaan, menjelaskan bahwa Kami membangun budaya risiko berbasis nilai AKHLAK dan memastikan manajemen risiko berjalan melalui Three Lines Model.
“Strategi anti fraud kami jalankan menyeluruh melalui empat pilar: pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi.”jelas Aprianus.
Baca Juga:
Truk Pupuk Subsidi Terguling di Pandeglang: Tanjakan Maut!
Integritas sebagai fondasi utama pengelolaan bank ditegaskan oleh Dimas Pradana dari BNI, yang menyatakan, “BNI telah menerapkan ISO 37001 Anti Penyuapan, whistleblowing system, serta strategi anti fraud berlapis, disertai komitmen kuat dalam implementasi APU PPT.”
Sementara itu, Robithoh Alam Islamy dari PPATK mengungkapkan temuan kelemahan di BPD dan BPR, seperti data nasabah tidak lengkap dan lemahnya pemantauan transaksi mencurigakan.
“Masih ada data nasabah tidak lengkap, CIF ganda, serta lemahnya pemantauan transaksi mencurigakan. Bahkan ada indikasi penyalahgunaan kredit terkait pejabat daerah maupun dana bansos.”ungkap Robithoh.
Dari berbagai diskusi tersebut, Rakor menyepakati bahwa penguatan tata kelola adalah kunci keberlanjutan perbankan daerah.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang kokoh akan menjaga stabilitas keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menutup kegiatan, Dwi Agus Prianto kembali menekankan bahwa diskusi ini adalah awal dari perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
“Rangkaian diskusi hari ini merupakan pemantik untuk kegiatan selanjutnya dalam perbaikan tata kelola. Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola akan mengirimkan gap analysis untuk melihat potensi-potensi kerawanan yang akan diisi oleh BUMD dan BPD dan BPR milik Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih harus dipandang sebagai penguat ekosistem keuangan daerah, bukan sebagai pesaing.
Baca Juga:
Istri Gus Dur dan Mantan Menag Pasang Badan: Siap Jamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
“Yang terpenting, semua lembaga ini dapat bersinergi untuk kepentingan daerah, bangsa, dan negara,” pungkasnya, menandai akhir dari rapat koordinasi yang produktif ini.
















