• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Operasi Senyap Polri: Sindikat Judi Online Internasional Tak Berkutik!

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
28/08/2025
0
Operasi Senyap Polri: Sindikat Judi Online Internasional Tak Berkutik!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan dengan membongkar sindikat judi online berskala internasional. Sindikat ini beroperasi melalui tiga website besar yang cukup populer, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diringkus, uang tunai senilai Rp16,4 miliar disita, serta 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar diblokir.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Konferensi pers ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis dari PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami berhasil menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Lebih lanjut, Brigjen Himawan menambahkan bahwa sejak bulan Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah berhasil menangani sebanyak 235 kasus judi online dengan total 259 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser yang turut mempromosikan situs judi online tersebut.

Penyidik berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial MR, BI, dan AF pada tanggal 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara.

Ketiganya memiliki peran sentral sebagai pengendali utama dalam setiap transaksi deposit dan penarikan yang terjadi pada tiga website judi online tersebut.

Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

– Uang tunai sebesar Rp87,8 juta

– Pecahan uang senilai Rp300 juta

– Uang tunai sebesar USD 30.000 (setara dengan Rp488 juta)

– Uang tunai sebesar 350.000 Peso Filipina (setara dengan Rp99,7 juta)

– Tiga unit laptop

– Sembilan unit handphone

– Satu unit modem WiFi

Baca Juga:
Siswa SMAN 2 Cibeber Wakili Lebak pada Ajang OSN Provinsi Banten

– Sembilan kartu ATM

– Empat buku rekening bank

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang dengan inisial AL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diketahui memiliki peran penting dalam merekrut dan melatih para admin yang akan mengoperasikan situs judi online tersebut.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa praktik judi online memiliki keterkaitan erat dengan berbagai transaksi keuangan ilegal.

Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening yang digunakan dalam praktik ini berasal dari aktivitas jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau bahkan menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan, nilai deposit judi online pada tahun 2024 mencapai angka Rp51 triliun. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, angka ini mengalami penurunan menjadi Rp17 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang kita lakukan telah memberikan dampak yang nyata,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa praktik judi online di ruang digital semakin masif.

Kominfo mencatat bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak tahun 2017 hingga saat ini, kami telah berhasil menangani lebih dari 6,9 juta konten judi online. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang sedang kita hadapi,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap upaya pemberantasan judi online.

Presiden Prabowo bahkan telah menginstruksikan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

– UU Tindak Pidana Transfer Dana

– UU Tindak Pidana Pencucian Uang

– Pasal 303 KUHP

Baca Juga:
Hari Kelima Retret, Gubernur Banten Andra Soni Dibekali Materi Menteri, Termasuk Ketua KPK

Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar.

Previous Post

Kejati Riau Bongkar Korupsi Pelabuhan Lukit: Negara Rugi Miliaran, Tiga Tersangka Dibui!

Next Post

Masjid Terapung Banten Segera Hadir: Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Bersatu Wujudkan Impian

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id