• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH: 5 Tersangka Ditetapkan, Oknum Brimob Terlibat

Polres Serang Bertindak Cepat, Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Dijerat Pasal 170 KUHP

Yustinus Agus by Yustinus Agus
25/08/2025
0
Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH: 5 Tersangka Ditetapkan, Oknum Brimob Terlibat
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah pabrik pengolahan timah yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Serang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Kelima tersangka, yang kini mendekam di balik jeruji Mapolres Serang, adalah KA alias Kipli (31), seorang anggota organisasi masyarakat (ormas), dan BM alias Bongkol (25), petugas keamanan (sekuriti) PT GRS. Tiga tersangka lainnya, yaitu AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), diketahui merupakan karyawan PT GRS.

“Setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik menetapkan 5 di antaranya sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.

Kapolres memaparkan peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka KA, BM alias Bongkol, dan AR terbukti melakukan pemitingan, tendangan, pukulan, serta menginjak korban Anton, seorang staf Humas KLH.

“Sementara tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga turut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto memastikan bahwa Bidang Propam Polda Banten akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pemukulan terhadap staf Humas. Sementara TG tidak terbukti terlibat karena diketahui berusaha melerai,” imbuh Didik.

Insiden ini bermula ketika seorang jurnalis dan staf Humas KLH tengah melakukan peliputan kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan di PT GRS.

Baca Juga:
Inovasi Cerdas! Danantara Ubah Sampah Jadi Sumber Cuan dan Energi Terbarukan

Saat itulah, mereka mendapatkan tindakan kekerasan dari petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS, serta oknum ormas dan karyawan.

Kapolres mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS adalah untuk melakukan upaya penutupan operasional perusahaan.

Hal ini disebabkan karena pihak perusahaan telah melanggar hukum dengan membuka garis police line yang sebelumnya dipasang oleh pihak Gakkum KLH.

“Kedatangan tim KLH bertujuan untuk menutup operasional perusahaan, karena diketahui telah melepas plang segel yang dipasang oleh pihak KLH akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan kepada PT GRS terkait pencemaran lingkungan yang terjadi.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, pada Februari 2025, petugas KLH yang didampingi oleh petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.

“Pada Februari lalu, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.

Karena mengetahui bahwa perusahaan telah membuka segel dan kembali melakukan aktivitas produksi, Tim KLH yang dipimpin oleh Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.

“Jadi, kedatangan Tim Gakkum adalah untuk menutup operasional perusahaan. Namun, insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH justru terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban pengeroyokan, yaitu staf Humas, berstatus sebagai PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH, serta seorang jurnalis.

Baca Juga:
Perebutan Kursi di Unpad: 35.155 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri!

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Atas tindakan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Previous Post

Solidaritas dan Persatuan: PWI Banten Siap Sukseskan Kongres PWI di Cikarang!

Next Post

Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan: Skandal di Pabrik Timbal Terungkap!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id