Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi lengser hari ini, Minggu (20/10), dan berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Masa bakti Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima dana pensiun setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden.
Saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000. Ketetapan tentang nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Mengacu pada nominal tersebut, apabila gaji presiden adalah enam kali lipatnya, maka nominalnya berada di angka Rp 30,24 juta. Sehingga, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan.
Selain mengatur besaran dana pensiun, UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain yang didapatkan oleh mantan presiden yaitu:
Baca Juga:
Akhmad Munir Terima Penghargaan “Jer Basuki Mawa Beya”: Dedikasi untuk Pers Berintegritas!
1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
Rp 17 Triliun untuk Sekolah: Berkah Pendidikan atau Pesta Koruptor? Warga Harus Kawal!
Perlu diketahui, hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal. (Red)
















