SERANG – Dunia jurnalistik di Kabupaten Serang kembali tercoreng dengan aksi intimidasi terhadap wartawan. Setelah kasus penganiayaan di PT. Genesis, kini sejumlah jurnalis dari media Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com mengalami perlakuan yang mengancam keselamatan saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) ketika para wartawan tersebut tengah melakukan peliputan terkait pemasangan jaringan BTS provider Indosat, tepatnya menara tower telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kampung Lewibanteng Pasir, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.
Menurut keterangan Wahyu, salah satu wartawan yang menjadi korban, mereka awalnya telah meminta izin kepada para pekerja untuk melakukan peliputan dan diizinkan.
Namun, situasi berubah drastis ketika seorang pria berinisial (IN) yang mengaku sebagai pemilik lahan tiba-tiba datang dengan nada keras dan membawa senjata tajam berupa golok dan gergaji.
“Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka, seluruhnya mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tetapi tiba-tiba (IN) yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji,” ungkap Wahyu.
Baca Juga:
RSDP Serang Terima Penghargaan dari Menkes Peringkat 1 JFK Award 2024
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa (IN) bahkan sempat berlari ke arah wartawan sambil mengayunkan golok dan gergaji, serta melontarkan ancaman. “Pemilik tanah (IN) sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang di ayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok,” kata Wahyu, menirukan ucapan pelaku: “Mana jalemana, deuk jajawaraan daria ditanah aing, deuk jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut ditanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya.”
Menyikapi kejadian ini, Wahyu dan rekan-rekannya telah melaporkan (IN) ke Polsek Pamarayan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan hukum kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Selain itu, Wahyu juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Baca Juga:
Persipan U-15 Bawa Harapan Pandeglang ke Fiala Soeratin Nasional
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar panjang kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di wilayah Serang.















