SERANG – PT EBT Plumbing Supply, perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, kini menjadi sorotan tajam. Gelombang protes muncul terkait dugaan pelanggaran serius dalam praktik ketenagakerjaan, mulai dari PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, hingga isu pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ikhsan Rimanzah, seorang sekretaris serikat pekerja FSPMI-SPL di PT EBT Plumbing Supply, menjadi salah satu yang merasakan dampak dari kebijakan perusahaan. Ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah menolak menandatangani surat pengunduran diri yang diajukan oleh manajemen.
“Saya menolak membuat surat pengunduran diri, karena tidak ada pelanggaran atau alasan yang mendasarinya. Setelah itu, perusahaan menyatakan kontrak saya telah berakhir dan saya tidak diperbolehkan lagi masuk atau bekerja di perusahaan,” ungkap Ikhsan.
Ia menduga pemecatan dirinya terkait dengan aktivitasnya yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak karyawan.
Selain itu, Ikhsan juga menyoroti kasus kecelakaan kerja yang menimpa rekannya, Jaji, yang harus kehilangan dua jari tangan kanan. Ironisnya, Jaji ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga harus menanggung sendiri biaya pengobatannya.
“Perusahaan harus bertanggung jawab. Ini adalah bukti kelalaian terhadap keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja,” tegas Ikhsan.
Pimpinan Unit Kerja FSPMI-SPL PT EBT Plumbing Supply, Adi Putra Tatang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Baca Juga:
Pengusaha Meradang! Bea Cukai Periksa Barang Berhari-hari, Menkeu Purbaya Turun Tangan
“Serikat pekerja bukan musuh perusahaan, tapi mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Tapi apa yang kami hadapi justru sebaliknya. Pihak perusahaan masih tertutup dan tidak menunjukkan upaya menyelesaikan persoalan ini,” keluh Adi.
Adi menambahkan, saat pengurus serikat menghadiri undangan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja, mereka justru dipaksa menandatangani surat peringatan dengan dalih “mangkir kerja”.
“Ini bentuk intimidasi. Jika perangkat organisasi tidak menandatangani surat tersebut, mereka diancam akan bernasib sama seperti saudara Ikhsan,” jelasnya.
FSPMI juga menuding PT EBT Plumbing Supply membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMP. Adi Putra mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana,
“Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” tegas Adi Putra.
Menanggapi situasi ini, FSPMI menuntut agar Ikhsan Rimanzah dipulihkan hak-haknya dan dipekerjakan kembali, serta perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap serikat buruh. Mereka juga mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Buruh tidak menuntut lebih, kami hanya ingin dihargai dan diberikan hak dasar untuk bekerja dan mencari nafkah. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan perusahaan,” ancam perwakilan Sekretariat Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Kabar Duka: Bupati Way Kanan, Ali Rahman, Berpulang
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT EBT Plumbing Supply belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan yang dilayangkan.
















