SERANG – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Serang pada Jumat, 22 Agustus 2025. Aksi ini merupakan respons atas insiden pengeroyokan yang menimpa delapan jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang terjadi sehari sebelumnya.
Para jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), POKJA AMJ, dan PWI Kabupaten Serang, membawa poster-poster bertuliskan kecaman seperti “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” dan “Jurnalis Bukan Musuh”. Mereka dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan yang menghalangi tugas jurnalistik.
Koordinator aksi, Angga Apria Siswanto, dalam orasinya menegaskan bahwa intimidasi dan arogansi terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis,” tegasnya. Angga juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan. “Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” jelasnya.
Ressy, perwakilan dari PERWAST, menambahkan bahwa aksi damai ini bertujuan untuk mendesak Polres Serang agar bertindak tegas dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Hal ini diperlukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para wartawan.
“Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khususnya dari Polres Serang,” ujar Ressy.
Senada dengan itu, seorang wartawati dari media online BeritaHarian86.Com menyampaikan, “Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khusunya dari Polres Serang,”
Baca Juga:
Gencar Sosialisasi, Kesbangpol Target Partisipasi Pilkada Kabupaten Serang 2024 Capai 80 Persen Lebih
Adapun poin-poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi solidaritas tersebut adalah:
1. Ungkap dalang dari aksi kekerasan terhadap wartawan.
2. Pecat semua oknum, baik oknum Polisi maupun Ormas di PT Ganesis.
3. Pelaku harus diungkap ke publik.
4. Oknum Ormas yang terlibat insiden pengeroyokan harus ditangkap dan diadili.
5. Polres Serang diminta berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk membekukan Ormas tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan terhadap delapan jurnalis ini terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting. Para korban menduga kuat bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Kejadian bermula saat para jurnalis meliput Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting. Perusahaan ini diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3. Setelah sesi wawancara dengan Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, pihak penjaga perusahaan memanggil para wartawan, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga:
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten
Akibatnya, seorang wartawan dan seorang anggota tim Biro Humas KLH mengalami luka-luka.















