JAKARTA – Profesi jurnalis yang sarat risiko kini tengah diperjuangkan perlindungannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengambil langkah berani dengan menggugat Undang-Undang Pers, mencari kejelasan dan kepastian hukum agar kerja-kerja jurnalistik tidak terus menerus dibayang-bayangi kriminalisasi.
Gugatan ini diajukan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dianggap memiliki celah interpretasi dan tidak memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi para jurnalis.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, dengan lantang menyuarakan keprihatinannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8/2025).
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” tegasnya, menggambarkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi para pencari berita.
Iwakum berharap MK dapat memberikan penegasan yang jelas bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kode etik tidak dapat dipidanakan.
Uji materi ini menjadi upaya krusial untuk melindungi para jurnalis yang kerap kali mendapat tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
PWI Banten Bangkit: Rapat Pleno Jadi Momentum Akhiri Dualisme dan Tatap HPN 2026
Pasal 8 UU Pers yang menjadi fokus gugatan berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, perlindungan hukum seperti apa yang dimaksud? Pertanyaan inilah yang menjadi dasar gugatan Iwakum.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa ketidakjelasan definisi perlindungan hukum dalam pasal tersebut menjadi masalah utama.
“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” ungkapnya.
Untuk memperkuat argumennya, Viktor menggunakan tiga “batu uji” dari UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya dengan penuh harap.
Baca Juga:
Singapura Terapkan Aturan Ketat, Penumpang Berisiko Bisa Ditolak Sebelum Boarding
Gugatan Iwakum ini menjadi simbol perjuangan para jurnalis untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai penyambung lidah masyarakat dan pengawal demokrasi.
















