• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Jurnalis Berjuang di MK: Gugatan UU Pers Demi Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers

Gugatan Dilayangkan Agar Kerja Jurnalistik Sesuai Kode Etik Tak Bisa Dipidanakan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
20/08/2025
0
Jurnalis Berjuang di MK: Gugatan UU Pers Demi Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Profesi jurnalis yang sarat risiko kini tengah diperjuangkan perlindungannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengambil langkah berani dengan menggugat Undang-Undang Pers, mencari kejelasan dan kepastian hukum agar kerja-kerja jurnalistik tidak terus menerus dibayang-bayangi kriminalisasi.

Gugatan ini diajukan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dianggap memiliki celah interpretasi dan tidak memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi para jurnalis.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, dengan lantang menyuarakan keprihatinannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8/2025).

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” tegasnya, menggambarkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi para pencari berita.

Iwakum berharap MK dapat memberikan penegasan yang jelas bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kode etik tidak dapat dipidanakan.

Uji materi ini menjadi upaya krusial untuk melindungi para jurnalis yang kerap kali mendapat tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:
PWI Banten Bangkit: Rapat Pleno Jadi Momentum Akhiri Dualisme dan Tatap HPN 2026

Pasal 8 UU Pers yang menjadi fokus gugatan berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, perlindungan hukum seperti apa yang dimaksud? Pertanyaan inilah yang menjadi dasar gugatan Iwakum.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa ketidakjelasan definisi perlindungan hukum dalam pasal tersebut menjadi masalah utama.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” ungkapnya.

Untuk memperkuat argumennya, Viktor menggunakan tiga “batu uji” dari UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya dengan penuh harap.

Baca Juga:
Singapura Terapkan Aturan Ketat, Penumpang Berisiko Bisa Ditolak Sebelum Boarding

Gugatan Iwakum ini menjadi simbol perjuangan para jurnalis untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai penyambung lidah masyarakat dan pengawal demokrasi.

Previous Post

Dirgahayu ke-87 RSDP Serang: Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas

Next Post

Kesultanan Banten Jalin Kekuatan dengan Ulama: Membangun Banten Berdzikir dari Pesantren

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id