JAKARTA – Polemik klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025), Menkum membantah keras bahwa lagu kebangsaan dapat dikenakan royalti.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” ujarnya kepada wartawan.
Supratman menjelaskan bahwa lagu kebangsaan memiliki status hukum sebagai domain publik. Artinya, lagu tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin dari penciptanya.
“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan:
“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta.”
Baca Juga:
Patuh Maung 2025: Hari Ke-7, Puluhan Pelanggar Terjaring
Menanggapi pertanyaan mengenai pemutaran lagu di pesta pernikahan, Supratman juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya dikenakan royalti.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya.
Sebelumnya, PSSI juga telah menyatakan keberatan atas klaim komersial lagu kebangsaan oleh LMKN. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menekankan bahwa lagu-lagu seperti “Indonesia Raya,” “Tanah Pusaka,” dan “Tanah Airku” adalah pemersatu bangsa yang membangkitkan nasionalisme dan patriotisme.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini,” ujar Yunus Nusi.
Yunus menambahkan bahwa pencipta lagu-lagu tersebut dengan ikhlas mempersembahkan karyanya untuk bangsa, tanpa mengharapkan imbalan.
“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas,” pungkasnya.
Baca Juga:
Cipadu Memanas: Lurah Pecat 9 Ketua RT, Warga Ngamuk!
Dengan pernyataan Menkum ini, diharapkan polemik mengenai royalti lagu kebangsaan dapat segera berakhir dan masyarakat dapat dengan bebas menggunakan lagu “Indonesia Raya” dalam berbagai kesempatan tanpa khawatir akan adanya tagihan royalti.
















