PANDEGLANG – Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan seorang narapidana (napi) berinisial B sebagai tersangka. Napi tersebut diduga kuat mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari balik jeruji Rutan Kelas II Pandeglang.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” tegas Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, pada Jumat (15/8/2025).
Dalang Peredaran Sabu Dipindahkan ke Lapas Cilegon
Wiwin menjelaskan bahwa napi B saat ini masih berstatus tahanan dalam perkara lain, sehingga tidak dibawa ke Polda Banten. Untuk memutus rantai kendali, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” ujarnya.
Terungkapnya Jaringan Narkoba Berkat Penangkapan Kurir
Baca Juga:
Gus Ipul “Blusukan” di Bandung: Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Akurat Harga Mati!
Kasus ini terungkap setelah petugas berhasil mengamankan dua kaki tangan B, yakni W dan A, pada Selasa, 16 Juni 2025, di daerah Ciracas, Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menyebarkan 19 paket sabu atas perintah B yang berada di dalam Rutan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan (napi),” imbuh Wiwin.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 2,4 gram sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi yang belum sempat diambil oleh pengguna. “Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih,” jelasnya.
Upah Menggiurkan Kurir Narkoba
W dan A mengaku nekat terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan. W menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap transaksi.
“Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” ungkap Wiwin.
Baca Juga:
Kelancaran Arus Nataru, Truk Besar Dibatasi di Beberapa Ruas Tol Strategis
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.















