• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Royalti Musik: Hakim MK Sentil Kapitalisme dalam Gugatan UU Hak Cipta!

Hakim Arief Hidayat: Royalti Bisa Geser Ideologi Seniman dari Gotong Royong ke Kapitalisme!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
09/08/2025
0
Royalti Musik: Hakim MK Sentil Kapitalisme dalam Gugatan UU Hak Cipta!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Aturan soal pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan tajam. Banyak pelaku usaha, seperti pemilik kafe, restoran, dan pengelola ruang publik lainnya, kini enggan memutar lagu karena khawatir terjerat kewajiban pembayaran royalti yang dianggap memberatkan.

 

Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Minta Kepastian Hukum

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Ketegangan terkait royalti musik ini bahkan sampai dibawa ke ranah hukum oleh para musisi ternama Indonesia. Gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa musisi papan atas seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut menjadi pemohon dalam perkara penting ini.

 

Hakim MK Singgung “Indonesia Raya” dan Semangat Gotong Royong

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, ada momen menarik ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat berseloroh menyampaikan pandangannya terhadap aturan royalti tersebut.

“Bayangkan lagu Indonesia Raya, sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari PAUD sampai lembaga negara. Kalau ditafsir seperti sekarang, ahli warisnya itu paling kaya sedunia,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief juga menyinggung pergeseran nilai budaya dalam memaknai karya seni. Menurutnya, dahulu para seniman menciptakan karya dengan niat mempersembahkan bagi masyarakat, bukan semata-mata untuk keuntungan ekonomi pribadi.

“Ciptaan-ciptaan yang dulu, apakah tari, lagu, atau seni lainnya, banyak yang anonim. Karena mereka tidak mengklaim itu ciptaan pribadi. Mereka membuatnya untuk masyarakat. Jadi pahalanya banyak, surga paling tinggi, tapi secara ekonomi tidak kaya,” ucap Arief.

Baca Juga:
Dukungan untuk Palestina Menguat di Eropa: Apa Dampaknya Bagi Konflik Israel-Palestina?

 

Karena itu, ia mengingatkan bahwa gugatan seperti ini bisa mendorong pergeseran ideologi ke arah kapitalisme yang individualistik, menjauh dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Pasal-Pasal yang Digugat Musisi di MK

Seperti diketahui, para musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu antara lain:

– Pasal 9 ayat (3) – Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

– Pasal 23 ayat (5) – Mengatur kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK tanpa perlu izin langsung dari pencipta.

– Pasal 81 – Memberi wewenang pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan sendiri karyanya.

– Pasal 87 ayat (1) – Mewajibkan pencipta untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.

– Pasal 113 ayat (2) – Memberi sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta

 

Baca Juga:
Bripka Cecep Naik Pangkat Anumerta: Penghargaan Tertinggi dari Kapolri

Para musisi menilai bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pencipta karya.

Previous Post

Skandal CSR BI: Anggota DPR “Kecipratan” Dana Haram? Komisi XI Jadi Incaran!

Next Post

Pemkab Serang Bergerak: Ajak Chandra Asri dan UGM Lestarikan Mangrove

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id