DENPASAR – Kabar baik datang dari dunia kuliner dan musik! Perseteruan antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) terkait pelanggaran hak cipta akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turun tangan langsung memediasi proses penyelesaian perkara ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Denpasar, pada Jumat (8/8).
Hasilnya menggembirakan, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp2.264.520.000 (dua miliar dua ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
“(Hasil mediasi dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang menyatakan) bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” kata Andi.
Mungkin ada yang bertanya, apa sih LMKN dan Selmi itu? Singkatnya, LMKN adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik di seluruh Indonesia. Mereka bertindak sebagai “payung” yang mengawasi sistem royalti musik agar berjalan dengan baik.
Sementara itu, Selmi adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah pengawasan LMKN. Tugas Selmi adalah terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan royalti dari para pengguna musik komersial, seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya.
Sebelum mencapai kesepakatan damai, Selmi sempat melaporkan Mie Gacoan ke polisi karena memutar musik tanpa izin dan membayar royalti.
Baca Juga:
Berlayar untuk Kemanusiaan: ASDP Garda Terdepan Penolong Korban Bencana
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan sempat menjadi tersangka. Namun, berkat mediasi dari Menteri Hukum dan HAM, kedua belah pihak akhirnya bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
Dalam mediasi tersebut, hadir pula Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah; Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim pengacaranya; serta kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.
Supratman menyatakan akan segera menghubungi Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice [penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan] di Polda Bali.
“Selanjutnya Selmi akan menjelaskan ke penyidik (kasus pelanggaran hak cipta telah berdamai), saya akan menghubungi Kapolda Bali,” kata Supratman.
Selmi menjelaskan bahwa royalti sebesar Rp2,2 miliar ini mencakup penggunaan lagu-lagu di 65 outlet Mie Gacoan yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok, sejak tahun 2022 hingga akhir tahun 2025.
“Itu murni seusai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” kata kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.
Di akhir mediasi, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menyampaikan rasa terima kasih atas tercapainya kesepakatan damai ini.
Baca Juga:
Wagub Banten Apresiasi TMMD: Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Desa
“Untuk hari yang saya sampaikan di sini ucapan terima kasih kepada Pak Menteri dan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LNMKN. Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” kata Sasih.
















