LEBAK -Tragedi tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, telah menelan korban jiwa. Uci, warga Desa Panyaungan, meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025, akibat sengatan listrik di lokasi tambang milik Uming.
Peristiwa ini memicu kemarahan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong (Uun), dan Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Imam Apriyana.
Hasil investigasi gabungan PKN, RPM, dan media mengungkap fakta mengejutkan: PLN UP3 Banten Selatan diduga memasok listrik ke 90 titik lokasi tambang ilegal tersebut.
“Bukti yang kami temukan menguatkan dugaan kami selama ini. Tambang ilegal yang telah menewaskan satu orang dan beroperasi bertahun-tahun ternyata mendapat pasokan listrik.”tegas Imam
Uun mengecam keras kelalaian ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses seluruh pelaku, termasuk pemasok listrik dan pihak yang membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.
“Ini adalah tindakan kriminal yang merugikan negara dan rakyat. Aset negara dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, sementara rakyat membayar pajak dengan susah payah.”ungkap Uun
Baca Juga:
Kabupaten Serang Berinovasi: Pembuatan Kartu AK.1 Kini Online
Ia bahkan menyebut Manajer PLN UP3 Banten Selatan sebagai “pengecut yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk protes, Koalisi Aktivis PKN dan RPM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Banten Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Mereka menuntut penandatanganan fakta integritas dan pengunduran diri Manajer PLN UP3 Banten Selatan, pencopotan Kepala ULP Malingping, pengunduran diri Kepala PLN UID Banten, serta evaluasi menyeluruh PLN UID Banten, UP3 Banten Selatan, dan PLN Malingping oleh Kementerian BUMN. Namun, Manajer PLN menolak menemui para pendemo.
Sebagai langkah selanjutnya, Imam Apriyana mengumumkan rencana aksi susulan selama 7 hari 7 malam di depan Kantor PLN. “Kami akan melakukan konsolidasi dan mempersiapkan aksi besar-besaran ini,” tegasnya.
Aksi serupa juga direncanakan di Kementerian Kehutanan, Kementerian BUMN, dan Mabes Polri, untuk mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap desa dan kecamatan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Uun menegaskan, “Kami akan terus memperjuangkan keadilan sampai titik darah penghabisan.”
Perwakilan PLN UP3 Banten Selatan, Ikbar, mengakui adanya aliran listrik ke 90 titik lokasi tambang, namun berdalih sedang melakukan pengamanan aset dan koordinasi sebelum memutus aliran listrik.
Baca Juga:
Survei: Publik Puas dengan Pemberantasan Premanisme oleh Polisi
Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Lebak, Banten, dan peran PLN di dalamnya. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
















