JAKARTA – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menyita lima unit mobil mewah dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012-2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di area parkir Ground Floor (G) Mendjangan Mansion, Jakarta Selatan.
Kelima mobil mewah tersebut diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan yang terkait dengan tersangka MRC dalam periode 2018-2023.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kepala Daerah se-Provinsi Banten Antisipasi Lonjakan Harga dan Ketersediaan Barang
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 4 Agustus 2025.
Berikut daftar mobil mewah yang disita:
1. Mini Cooper putih tipe Countryman
2. Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
3. Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500
4. Mercedes-Benz hitam tipe S 450
5. Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG
Baca Juga:
Polisi Pariwisata Bali Perkuat Pengamanan
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
















