SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Sosialisasi penting ini dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.
Ida Nuraida, yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang, menekankan pentingnya SKM sebagai tolok ukur keberhasilan pelayanan pemerintah.
“SKM bukan sekadar formalitas,” tegas Ida, “melainkan cerminan komitmen kita untuk mendengarkan suara rakyat. Hasil survei akan menjadi umpan balik berharga untuk mengidentifikasi kelemahan, melakukan perbaikan, dan berinovasi dalam memberikan layanan prima. Ini wujud nyata akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.” Ia berharap seluruh perangkat daerah memahami metodologi SKM dan melaksanakannya secara konsisten untuk mendapatkan data valid guna perbaikan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan pentingnya survei untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. “Tanpa survei, kita tidak akan tahu apakah pelayanan kita memuaskan atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:
Gratis Mutasi Kendaraan di Banten!
Survei yang akan dilakukan setiap akhir tahun ini akan menghasilkan data untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan di tahun 2026. Penilaian SKM menggunakan aplikasi standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sekitar 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beberapa kecamatan, dan puskesmas terpilih sebagai sampel survei.
Sosialisasi juga membahas Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Ida menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, melainkan identitas, simbol kedisiplinan, dan cerminan wibawa ASN. Perbup ini, turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, bertujuan menyamakan persepsi dan menegaskan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang.
“Pakaian dinas yang rapi dan sesuai aturan menunjukkan profesionalisme dan kesiapan kita melayani masyarakat,” ungkap Ida. Aturan pakaian dinas meliputi: Senin-Selasa (PDH coklat), Rabu (putih-hitam), Kamis (batik lokal), dan Jumat (pakaian muslim/tunik warna putih, biru, navy, atau hitam untuk PNS dan PPPK; untuk honorer, diatur oleh masing-masing OPD).
Kepala Bagian Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi, berharap seluruh perangkat daerah patuh pada tata kelola pelaporan SKM. Ia menyebutkan bahwa nilai SKM tahun 2024 mencapai 82,89 (kategori baik/B), dan menargetkan peningkatan menjadi 85 di tahun mendatang.
Baca Juga:
HMI Cabang Serang Angkat Bicara: Tolak Perluasan PIK 2, Bela Kepentingan Rakyat
Hadir dalam sosialisasi tersebut Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto; Kepala Dinkes, Rahmat Fitriadi; Kepala Diskominfo, Haerofiatna; Kepala Dishub, Benny Yuarsa; para camat; sejumlah kepala Puskesmas; dan perwakilan Kemen PAN-RB, Rosikin.
















