SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupaya memperjelas status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas arahan Gubernur Banten, Andra Soni. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi secara resmi.
Pertemuan langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, berjalan lancar. Deden melaporkan, “Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujarnya Kamis (31/7).
Perlu adanya penegasan ini dikarenakan saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berstatus daerah otonom. Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya mencantumkan “Serang” sebagai ibu kota tanpa menjelaskan statusnya sebagai kota. “Sekarang, pusat pemerintahan Provinsi Banten secara geografis dan administratif sudah jelas berada di Kota Serang. Oleh karena itu, penegasan dalam dokumen resmi sangat diperlukan,” jelas Deden.
Baca Juga:
Banten Kirim Bantuan Besar untuk Pulihkan Dampak Banjir dan Longsor di Sumatera
Sebagai tindak lanjut, Dirjen Safrizal menyarankan Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat ini nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai nomenklatur ibu kota provinsi. Deden menambahkan, “Ini merupakan bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.”
Penegasan status ini memiliki implikasi strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.
Baca Juga:
Pelatihan Perdana Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang
Deden menegaskan, “Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
















