SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi meluncurkan program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) pada Selasa (29/7/2025), bertepatan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Banten, memberikan solusi bagi mereka yang terkendala keuangan, khususnya para pengemudi ojek online (ojol).
“Tabungan pajak ini merupakan tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol yang sering kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” jelas Gubernur Andra Soni. “Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan.”
Bank Banten akan menyediakan loket khusus untuk memudahkan para pengemudi ojol menabung tanpa mengganggu jam kerja mereka. Program ini, lanjut Gubernur Andra Soni, terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara yang lebih mudah.
Lebih dari sekadar kemudahan bagi masyarakat, TPKB juga merupakan strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan optimalisasi pendapatan pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten,” tegas Gubernur Andra Soni.
Baca Juga:
Program 100 Hari Kerja: DLH Kabupaten Serang Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan mekanisme TPKB. Tidak diperlukan saldo awal, setoran pertama langsung menjadi cicilan awal, dengan tenor yang fleksibel hingga mendekati jatuh tempo pajak. “Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, dan SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan milik sendiri tanpa tunggakan pajak, dengan persyaratan KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan. TPKB hanya tersedia di Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten berada di sana. Kerja sama Bank Banten dengan Bapenda Banten memastikan program ini berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.
Masyarakat dapat memilih mencicil pajak selama 12, 6, atau 5 bulan. Uang tabungan akan di-hold dan tidak dapat ditarik, khusus untuk pembayaran pajak kendaraan. Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan Bank Banten untuk mendukung penuh.
Baca Juga:
Warga Cikamundiing Gerah Lahan Dijadikan Tempat Penyimpanan Batu
Sosialisasi TPKB kini tengah dilakukan kepada masyarakat, ASN, dan pengemudi ojol di seluruh Provinsi Banten. Pemprov Banten berharap inovasi ini meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD.
















