PANDEGLANG – Pandeglang menghadapi krisis sampah. TPA Bangkonol, beroperasi selama 13 tahun, kini menumpuk sampah bak gunung dan terancam ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menggunakan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan. KLH memberi tenggat 180 hari bagi Pemkab Pandeglang untuk beralih ke sistem sanitary landfill.
Ancaman penutupan dan sanksi pidana bagi Kepala DLH jika sistem open dumping tetap digunakan, diakui Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. “TPA Bangkonol sudah 13 tahun beroperasi, sehingga kini menumpuk sampah yang dikategorikan gunung sampah,” ujarnya Senin (28/7/2025). Pembangunan fasilitas sanitary landfill membutuhkan investasi dan biaya operasional tinggi.
Baca Juga:
Kabinet Prabowo: Kerja Keras Tanpa Henti, Swasembada Energi Jadi Target
Sebagai solusi, Pemkab Pandeglang berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang Selatan. Kerjasama ini menyediakan dana Rp40 miliar dalam tiga tahap: Rp20 miliar tahun ini, Rp15 miliar tahun 2026, dan sisanya di tahun 2027.
Baca Juga:
PPPK Serang Bahagia: TPP Jadi Kenyataan di 2026
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki TPA Bangkonol agar sesuai standar sanitary landfill. “Solusi terbaiknya adalah kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel,” tegas Wabup Iing. Penutupan TPA Bojongcanar semakin mendesak kerjasama ini sebagai solusi jangka pendek untuk mencegah penutupan TPA Bangkonol dan menghindari sanksi hukum.
















