SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bertindak tegas. Tiga guru di SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan sementara, efektif Rabu, 23 Juli 2025, menyusul dugaan pelanggaran etika terhadap siswa. Langkah ini diambil Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lingkungan pendidikan.
“Guru adalah teladan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, Selasa (22/7). “Penonaktifan ini untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar mengajar.”
Investigasi menyeluruh tengah dilakukan tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya akan menjadi dasar penindakan administratif dan hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Strategi Wujudkan Kabupaten Serang Bahagia di Usia ke-499
Pemprov Banten mengajak masyarakat aktif melaporkan tindakan menyimpang, terutama di lingkungan pendidikan. “Kami terbuka terhadap laporan masyarakat melalui jalur resmi,” tambah Deden. “Penanganan cepat meminimalisir dampak pada peserta didik.”
Ke depan, pengawasan internal akan diperkuat melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah. “Seluruh tenaga pendidik harus menjaga amanah dan bekerja profesional serta berintegritas,” tegas Deden. “Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan.”
Baca Juga:
Timnas Ogah Numpang! PSSI Tolak Hotel Gratisan dari Arab Saudi
Pemprov Banten berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh siswa.
















