SERANG — Sebuah surat edaran (SE) dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, terkait larangan penjualan seragam sekolah dan buku LKS kepada siswa menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, menimbulkan kebingungan di kalangan kepala sekolah SMA/SMK/SKh se-Banten. Meskipun larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor [Nomor Surat Edaran] tertanggal 14 Juli 2025, kurangnya detail dalam edaran tersebut memicu keresahan.
“Kami bingung langkah selanjutnya,” ungkap seorang kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan kepada Dinamika Banten, Kamis (17/7/2025). “Apakah larangan ini berlaku untuk semua seragam, atau ada pengecualian untuk seragam khas sekolah seperti batik, kaos olahraga, dan seragam praktik?”
Baca Juga:
Rob Menyapa Pagi Jakarta Utara, Petugas Turunkan Pompa Air
Kegelisahan ini semakin diperparah oleh waktu penerbitan SE yang sangat mepet dengan dimulainya tahun ajaran baru. Beberapa sekolah telah melakukan musyawarah dengan komite dan orang tua/wali siswa, sementara yang lain baru akan mengadakan pertemuan. Pertemuan-pertemuan tersebut biasanya digunakan untuk membahas program sekolah dan, khususnya, pembiayaan yang tidak tercakup dalam dana BOS.
Baca Juga:
Gunung Karang: Warga Tolak Wisata, Pemda Beri Klarifikasi
Musyawarah mufakat antara sekolah, komite, dan orang tua siswa merupakan hal lumrah untuk membahas hal-hal seperti ini. Namun, SE yang kurang spesifik ini membuat proses tersebut menjadi lebih rumit dan menimbulkan pertanyaan akan implementasi kebijakan tersebut.
















