JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama pada Selasa, 15 Juli 2025. Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua lembaga ini fokus pada koordinasi untuk mendukung penegakan hukum, melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen kuat Kejari dan Dewan Pers dalam membangun kemerdekaan pers, transparansi, dan kolaborasi untuk penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Baca Juga:
Kekosongan Posisi Dubes RI: Menlu Akui Kesalahan!
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial. Beliau menyatakan, “Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat.” Jembatan ini diharapkan menciptakan komunikasi dua arah yang efektif, mendukung dialog konstruktif, dan meningkatkan kinerja kedua lembaga.
Kerja sama ini, menurut Jaksa Agung, akan menciptakan sinergi yang positif, mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu penting. Ia optimistis hubungan erat antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan memberikan dampak konstruktif bagi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca Juga:
Promosi Jenderal: Kapolda dan Wakapolda Banten Naik Pangkat, Ini Harapan Masyarakat
Acara penting ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci dari kedua lembaga, termasuk Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
















