SERANG – Polres Serang berhasil meringkus empat pria yang diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas mental di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Keempat pelaku, TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan peristiwa keji ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah satu pelaku. Korban dan para pelaku tinggal bertetangga di kampung yang sama.
“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025). “Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” tambahnya.
Peristiwa pencabulan bermula saat keempat pelaku pesta minuman keras. Korban, yang memiliki keterbelakangan mental, hendak mengambil es batu di dapur. Salah satu pelaku menarik dan mendorong korban hingga terpojok, kemudian keempatnya secara bergantian melakukan pelecehan seksual. Salah satu pelaku bahkan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Baca Juga:
Tudingan Menkeu Dibalas Pertamina: Kilang Balikpapan Bukti Kami Tak Malas!
“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban,” jelas Kapolres.
Kejahatan tersebut terungkap setelah teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan kepada orang tua korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Serang. Petugas Unit PPA, yang dipimpin Iptu Iwan Rudini, langsung melakukan penangkapan. Dua pelaku ditangkap di depan bengkel, sementara dua lainnya yang bekerja sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerja mereka.
“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” kata Condro Sasongko.
Baca Juga:
Bupati Serang Tindak Lanjuti Hari Pertama Kerja dengan Sidak Setda
Keempat pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UU 17/2016), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
















