• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Pencabulan Gadis Disabilitas di Serang: Empat Pelaku Ditangkap

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Yustinus Agus by Yustinus Agus
11/07/2025
0
Pencabulan Gadis Disabilitas di Serang: Empat Pelaku Ditangkap
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Polres Serang berhasil meringkus empat pria yang diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas mental di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Keempat pelaku, TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan peristiwa keji ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah satu pelaku. Korban dan para pelaku tinggal bertetangga di kampung yang sama.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

 

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025). “Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” tambahnya.

 

Peristiwa pencabulan bermula saat keempat pelaku pesta minuman keras. Korban, yang memiliki keterbelakangan mental, hendak mengambil es batu di dapur. Salah satu pelaku menarik dan mendorong korban hingga terpojok, kemudian keempatnya secara bergantian melakukan pelecehan seksual. Salah satu pelaku bahkan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Baca Juga:
Tudingan Menkeu Dibalas Pertamina: Kilang Balikpapan Bukti Kami Tak Malas!

 

“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban,” jelas Kapolres.

 

Kejahatan tersebut terungkap setelah teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan kepada orang tua korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Serang. Petugas Unit PPA, yang dipimpin Iptu Iwan Rudini, langsung melakukan penangkapan. Dua pelaku ditangkap di depan bengkel, sementara dua lainnya yang bekerja sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerja mereka.

 

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” kata Condro Sasongko.

 

Baca Juga:
Bupati Serang Tindak Lanjuti Hari Pertama Kerja dengan Sidak Setda

Keempat pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UU 17/2016), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Previous Post

Kapolri Terima Penghargaan Internasional atas Dedikasi Perlindungan Buruh

Next Post

Gubernur Banten Buka Gedung Negara untuk Masyarakat!

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id