SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Provinsi Banten berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Podcast Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (9/7/2025). Ia menekankan pentingnya implementasi visi dan misi bersama Wakil Gubernur A Dimyati Natakusumah agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Banten.
Andra Soni menjelaskan bahwa sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 dan efektif bekerja 1 Maret 2025, berbagai program prioritas telah dijalankan. Program-program tersebut fokus pada dampak langsung bagi masyarakat, seperti sekolah gratis, akses kesehatan terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan, dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami bekerja bagaimana visi misi yang kami sampaikan kepada masyarakat itu benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan,” ujar Gubernur Andra Soni.
Baca Juga:
Muhasabah Akhir Tahun di Pendopo, Bupati Serang Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Program sekolah gratis, yang telah berjalan di Tahun Ajaran Baru 2025, dirancang untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. “Kami mempunyai keinginan kuat Provinsi Banten ini lebih maju lagi dan potensi itu ada. Pertama Provinsi Banten itu dekat dengan Jakarta dan kedua potensi alam kita juga sangat besar untuk dioptimalkan. Oleh karena itu, SDM menjadi kuncinya,” jelasnya.
Gubernur juga menyoroti potensi investasi di Banten yang selalu masuk lima besar nasional. Target investasi Rp119 triliun pada tahun 2025, menurutnya, hanya dapat tercapai dengan SDM yang unggul.
Dalam bidang infrastruktur, Gubernur telah meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pendidikan, dan kesehatan di daerah pedesaan. “Jumlah jalan poros desa itu memang banyak sekali, sepertinya tidak akan selesai dalam lima tahun kedepan. Tapi itu harus kita kerjakan dan rencanakan dengan baik, sehingga tidak terjadi disparitas antara wilayah Tangerang Raya dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya.
Baca Juga:
Generasi Emas Cikupa Bebas Kekerasan: Polisi Gandeng Sekolah Lawan Gengster dan Bullying!
Terkait kebijakan perpanjangan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025 (Kepgub Banten Nomor 286 tahun 2025), Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan aspirasi masyarakat dan bukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tujuannya bukan dalam rangka untuk menggali PAD. Tapi yang pasti kita mempunyai pendataan yang presisi untuk melakukan perencanaan anggaran,” katanya.
















