RIAU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmen teguh dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan. Satgas PPH Polda Riau berhasil mengamankan 46 tersangka kejahatan kehutanan selama periode Januari-Juli 2025.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Satgas PPH Polda Riau dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dua kasus utama yang diungkap adalah pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta illegal logging.
Baca Juga:
Sawah Luhur Jadi ‘Lahan Basah’ Oknum Pejabat? Walikota Serang Dilaporkan ke Ombudsman!
“Dari 17 laporan polisi (LP) yang ditangani, 4 LP telah dilimpahkan ke JPU, dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Irjen Herry dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025). Ia merinci, “Total tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare.”
Para tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Baca Juga:
Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.
















