SERANG – Sebuah kasus besar mengguncang dunia farmasi di Serang. Anak dari bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono (LMM), dan seorang apotekernya, Poppy (PO), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat racikan berbahaya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang telah menyelesaikan penyidikan dan menyatakan berkas perkara LMM lengkap (P21), siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, membenarkan hal tersebut pada Minggu (6/7/2025). “Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Kini tinggal dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Mojaza.
LMM dijerat Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon. Ia diduga bertanggung jawab atas temuan sekitar 400.000 butir obat racikan berbahaya di apoteknya pada 9 Oktober 2024. Obat-obatan tersebut diduga mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat, dan Asam Mefanemat, yang biasa digunakan untuk sakit gigi, demam, dan sesak napas.
Baca Juga:
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Dikritik: Atalia Praratya Soroti Keadilan dan Transparansi Anggaran
Bahayanya? Obat-obatan tersebut tidak memiliki identitas lengkap, termasuk nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi, dan dosis aturan pakai. Keamanan dan khasiatnya pun tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas Mojaza.
Sementara itu, berkas perkara PO, Apoteker Gama Cilegon, masih dalam proses dan belum dinyatakan P21. Keduanya menghadapi tuduhan yang sama, mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Begal Payudara Hantui Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli!
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan di Indonesia.
















