PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang residivis, BN, di Jl. Paus Marpoyan Damai Pekanbaru pada Rabu (2/7/2025) malam. BN membawa 215 gram sabu yang disembunyikan di laci sepeda motornya.
Dari hasil interogasi, BN mengaku disuruh oleh AL alias Adul, seorang narapidana Lapas Pekanbaru, untuk mengambil paket tersebut. AL, pada gilirannya, mengaku menerima perintah dari sesama napi, RD, yang berhutang kepada napi lain bernama HA, pemilik sabu tersebut. RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA, sebagian telah terjual, dan upaya mengembalikan sebagian barang yang tersisa digagalkan petugas.
Baca Juga:
Revolusi Pendidikan STEM: Indonesia Siap Bersaing di Era Digital
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Kepala KPLP Kelas IIA Pekanbaru, Febri Sadam, beserta jajarannya. “Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantasan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” tegas Kombes Putu.
Baca Juga:
Dua Calon PB XIV Gagal Bertemu, Upaya Rekonsiliasi Keraton Solo Kembali Buntu
Dari pengungkapan ini, BN (residivis) dan tiga narapidana (AL, RD, dan HA) diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 215 gram sabu dan beberapa handphone. Polda Riau terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jalur distribusi narkoba.
















