• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 19, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

“Memo Ajaib” DPRD Banten: SPMB Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Korupsi?

Perkumpulan Eks Narapidana Desak Penyelidikan dan Sosialisasi yang Lebih Baik

Yustinus Agus by Yustinus Agus
28/06/2025
0
“Memo Ajaib” DPRD Banten:  SPMB Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Korupsi?
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Serang – Beredarnya memo dari DPRD Provinsi Banten yang diduga digunakan untuk meloloskan siswa ke SMA Negeri di Kota Cilegon telah memicu reaksi keras dari Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia.

 

Memo tersebut, diduga dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo dan menggunakan cap stempel resmi lembaga, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026. Ini karena praktik tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan.

BacaJuga

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

 

Ketua Umum perkumpulan, Tubagus Delly Suhendar, menyatakan keprihatinannya atas dugaan intervensi ini. Menurutnya, praktik tersebut merusak integritas sistem pendidikan dan berpotensi melanggar Pasal 12E UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Kekhawatiran ini didasari oleh dugaan adanya intervensi yang tidak adil dalam proses seleksi.

 

Delly mendesak Gubernur Banten untuk segera melaporkan indikasi permintaan dana atau hadiah dalam proses SPMB kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, poin (5), yang secara tegas melarang praktik tersebut. Delly mengutip poin tersebut secara lengkap: “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan… merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.” Ini menunjukkan bahwa dugaan intervensi tersebut tidak hanya merugikan sistem pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

 

Lebih lanjut, Delly menyoroti ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan. Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 menetapkan jalur domisili sebagai prioritas, mengutamakan calon siswa yang berdomisili di wilayah sekolah, tanpa pembobotan nilai rapor.

 

Baca Juga:
PWI Kepri: Zulmansyah Layak Pimpin Lagi! Ini Alasannya

Namun, praktiknya, bobot nilai rapor lima semester mendominasi seleksi, mirip sistem NEM yang sudah tidak berlaku. Delly menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 20, menyatakan hal tersebut.

 

Ia kemudian mengutip langsung pasal tersebut dan menjelaskan bagaimana dalam praktiknya, bobot nilai rapor lima semester mendominasi seleksi, mirip sistem NEM yang sudah tidak berlaku. Delly juga menjelaskan secara rinci isi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, khususnya mengenai jalur domisili dan jalur prestasi, menunjukkan perbedaan antara regulasi dan praktik. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

 

“Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 2 (dua) Pasal 2 SPMB bertujuan untuk: huruf (a). memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” jelas Delly. Penjelasan ini memperkuat argumen Delly tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem SPMB.

 

Ia menambahkan bahwa tumpang tindihnya kuota jalur domisili dan prestasi menyebabkan inefektivitas jalur domisili dan merugikan siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kurangnya sosialisasi dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Banten mengenai mekanisme SPMB 2025, khususnya mengenai bobot nilai rapor sebagai faktor utama seleksi, juga menjadi sorotan. Hal ini memperburuk situasi karena ketidakjelasan informasi menyebabkan banyak calon siswa gagal diterima.

 

“Sosialisasi ini belum optimal sehingga banyak peserta yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, Akibatnya, banyak peserta yang mendaftar melalui kuota jalur domisili justru gagal diterima di SMA Negeri tujuan mereka. Hal ini sangat merugikan terutama bagi siswa dan orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan jalur domisili sebagai kesempatan utama masuk sekolah negeri,” tegas Delly.

 

Baca Juga:
Dari Desa ke Istana: Kisah Inspiratif Dony Oskaria, Kepala BP BUMN yang Baru!

Kesimpulan ini menegaskan dampak negatif dari dugaan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam sistem SPMB.

Previous Post

Wartawan Dianiaya Kades! PERWASI Lapor Polisi

Next Post

Batuk Tak Kunjung Sembuh? Waspada Flu atau TBC!

Related Posts

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka
Pendidikan

Menyiapkan Pemimpin Sekolah Berintegritas, Retret CKS SMP Kabupaten Serang Digelar di Cinangka

by Yustinus Agus
19/01/2026
0

SERANG - Berita tentang Retret Calon Kepala Sekolah (CKS) SMP Kabupaten Serang yang digelar di Nurul Fikri Boarding School (NFBS)...

Read more
SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

SMPN 2 dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Pemkab Serang Siapkan Normalisasi Kali Tonjong

14/01/2026
Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

Kritik Guru Menguat, Program Makan Bergizi Gratis Disebut Pangkas Jam Pelajaran

26/12/2025
Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis

Univa Sosialisasikan KUHAP Baru untuk Peradilan Lebih Humanis

11/12/2025
Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi

09/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id