SERANG – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWASI) mengecam keras dugaan kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan Ali Rahmat dari wartahukum.com.
Kejadian ini bermula saat Ali Rahmat meliput sebuah lokasi galian di Desa Gembor. Menurut Ketua PERWASI, Bob Heri, Kades Gembor diduga melakukan upaya perampasan handphone dan intimidasi agar Ali Rahmat tidak memberitakan lokasi galian tersebut.
“Selain upaya perampasan, awak media (Ali Rahmat-red), diduga turut di intimidasi oleh Kades Gembor, agar tidak menayangkan pemberitaan tentang lokasi galian yang sedang diliputnya,” ungkap Bob Heri, Sabtu (28/6/2025).
Sebagai bentuk respon atas dugaan tindak kekerasan dan intimidasi ini, PERWASI akan mengambil dua langkah tegas. Pertama, mereka akan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang. Kedua, mereka akan mengadukan dugaan lokasi galian ilegal tersebut kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Randurlap dan Water Treatment Polri Perkuat Bantuan untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
“Jadi semua kawan-kawan sepakat, ada dua poin yang akan kita lakukan: yang pertama kita akan laporkan upaya kekerasan dan intimidasi kepada Ali Rahmat ke Polres Serang dan kita juga akan mengkoordinasikan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang,” tegas Bob.
Bob Heri, yang juga fungsionaris PWI Kabupaten Serang, menambahkan bahwa PERWASI akan berkoordinasi dengan PWI Provinsi Banten untuk mendapatkan saran dan masukan terkait kasus ini.
Ia juga menekankan perlindungan hukum bagi wartawan yang dijamin Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Banten Punya Kebanggaan Baru! Adhyaksa FC Siap Guncang Liga 1
“Jadi saya tegaskan kembali bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” pungkas Bob.















