JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Dalam pidato pada Sarasehan Hukum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Minggu (22/6/2025), JAM-Datun menekankan betapa rentannya PMI terhadap penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring hingga eksploitasi tenaga kerja.
Sarasehan yang merupakan kolaborasi KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Fungsi Kepolisian, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu, Indonesia Diaspora Network, dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum ini, mengarahkan perhatian pada tiga isu krusial yang saling berkaitan: perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan perlindungan PMI.
JAM-Datun menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan data pribadi dapat memicu kejahatan serius. PMI, sebagai kelompok rentan, sering menjadi korban eksploitasi dan kekerasan akibat penyalahgunaan data mereka, misalnya untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan perdagangan data. “Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas JAM-Datun.
Baca Juga:
Syamsudin Noor Go International! Banjarmasin Siap Jadi Hub Penerbangan Baru di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum penting. Undang-undang ini membagi data pribadi menjadi data spesifik (kesehatan, biometrik, genetik, dll.) dan data umum (nama, jenis kelamin, agama, dll.). JAM-Datun mengingatkan masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam membagikan data pribadi melalui berbagai platform digital.
Mengingat sulitnya mencegah penyebaran data pribadi di internet, JAM-Datun menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi. Kejaksaan RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, juga memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Kapolres Serang Larang Petasan dan Kembang Api Demi Keamanan Malam Tahun Baru
Sarasehan hukum ini diharapkan menjadi wadah bagi PMI untuk memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh informasi langsung dari para ahli. Acara tersebut dihadiri oleh Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau, Yul Edison, perwakilan Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Ketua Umum KMTH & Tim Kerja IDN Maryanti, Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja, dan perwakilan NGO serta pegiat perlindungan PMI.
















