SERANG – MY (33), Kaur Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menggunakan dana desa sebesar Rp 127.155.500 untuk bermain judi online dan trading. Akibatnya, ia kini mendekam di Mapolres Serang.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni 2025, atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6/2025).
Modus operandinya licik. MY mengajukan anggaran fiktif melalui Siskeudes seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah disetujui semua pihak, padahal ia mengendalikan token bendahara dan Kepala Desa.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa—keduanya dipegang tersangka—ia mentransfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadinya,” jelas Kapolres.
Baca Juga:
Wartawan Gadungan Ditangkap, Ketua PWI Tangsel Beri Apresiasi
Uang tersebut digunakan untuk judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Setelah itu, ia memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa untuk laporan cash opname.
Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan desa. Penyelidikan menemukan penarikan dana mencurigakan ke rekening pribadi MY. Laporan pun dilayangkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024.
Total uang yang ditarik MY adalah Rp 184.131.000, dengan pengembalian Rp 56.975.500. Inspektorat Kabupaten Serang menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp 127.155.500.
Baca Juga:
Kakorsabhara Baharkam Polri Apresiasi Personel Berprestasi: Penghargaan atas Dedikasi dalam Menjaga Keamanan Negara
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasatreskrim Andi Kurniady. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
















