SERANG – Sebanyak 12 personel Polres Serang dan 6 Polsek jajarannya terjaring razia penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) yang digelar mendadak pada Senin (23/6/2025). Razia ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, untuk menertibkan dan menegakkan disiplin personel.
Enam Polsek yang menjadi sasaran operasi Gaktibplin meliputi Polsek Cikande, Jawilan, Kopo, Pamarayan, Cikeusal, dan Petir. Sasaran pemeriksaan meliputi kondisi Mapolsek, seragam polisi (Gampol), kondisi senjata api (senpi), dokumen kendaraan, serta kelengkapan surat diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM, dan surat izin penggunaan senpi.
Baca Juga:
Jagung untuk Ketahanan Pangan: Polsek Cikande dan Desa Bergandengan Tangan
Kasi Propam Polres Serang, Ipda Jhoni Yuhanto, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan temuan pelanggaran. “Ada 12 personel yang diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan tidak rapi (rambut tidak rapi dan berjenggot), serta tidak membawa surat diri dan SIM,” jelasnya.
Pemeriksaan juga mencakup pengecekan handphone untuk mengantisipasi akses situs judi online oleh oknum anggota. “Untuk surat izin penggunaan dan kondisi senpi, aplikasi judi online, dan lainnya tidak ditemukan pelanggaran, kecuali rambut tidak rapi dan berjenggot yang sudah kita tindaklanjuti untuk diperbaiki,” tambah Ipda Jhoni.
Baca Juga:
Bandara Nusantara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial Tahun 2026
Ipda Jhoni menegaskan bahwa razia dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tujuannya untuk melihat secara riil kedisiplinan personel dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur. “Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
















