JAKARTA – Kombes Pol Imam Tarmudi, Auditor Sispamobvitnas Madya TK III Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, menghadiri rapat verifikasi draf perjanjian kerja sama antara PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Divisi Hukum Polri di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Rapat dipimpin Kombes Pol Hambali (Kabag Kermalem Divkum Polri), Kombes Pol Nuryanto (Kabag Kerma Stamaops Kapolri), dan Toto Fajar Prasetyo (Vice President Keamanan dan Keselamatan PT KCI).
Rapat dihadiri manajemen PT KCI, Biro Hukum PT KCI, Divisi Hukum Polri, Baharkam Polri, Korps Brimob Polri, Bareskrim Polri, Setum Polri, dan Kombes Pol Imam Tarmudi. Kombes Pol Imam Tarmudi menjelaskan fokus rapat pada kriteria tindak pidana dan penanganan kejahatan di kereta api, penanganan gangguan keamanan di dalam kereta, serta kerja sama penyediaan jasa pengangkutan personel Polri untuk menunjang operasional.
Baca Juga:
Gunung Baru Muncul di Jawa? Ahli Ungkap Fakta Mud Volcano dan Dampaknya bagi Masyarakat
“Pembahasan juga mencakup pemanfaatan sarana dan prasarana, dan verifikasi pasal per pasal draf perjanjian kerja sama antara PT KCI dan Kepolisian RI (Stamaops) terkait bantuan pengamanan dan penanganan gangguan Kamtibmas di wilayah operasi PT KCI,” ungkap Kombes Pol Imam Tarmudi.
Baca Juga:
Pejabat Serang dalam Sorotan: Ukom Jilid II Jadi Ujian Kinerja
Rapat ini bertujuan untuk finalisasi draf perjanjian kerja sama tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api.
















