CILEGON – Unit Reskrim Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian di area SPBU yang menyasar korban yang tertidur di dalam kendaraannya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Pulomerak, Kompol D.P. Ambarita, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di SPBU Pulomerak, Kota Cilegon. Kedua pelaku, J (42) dan MK (35), warga Lingkungan Sukajadi dan Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mencari sasaran di SPBU dengan modus operandi menyasar pengemudi yang kelelahan, khususnya mereka yang tengah melakukan perjalanan dari atau menuju Sumatera.
“Modus operandi kedua pelaku Mencari pengemudi di SPBU yang kelelahan yang mau ke Sumatra ataupun sebaliknya dari Sumatra menuju Pulo Jawa,” jelas Kompol Ambarita.
Kompol Ambarita memaparkan, pelaku J dan MK memanfaatkan situasi di SPBU. Mereka menemukan korban, Saudara Erick dari Bandung yang tengah beristirahat dalam perjalanan menuju Sumatera. Kondisi mobil korban—dengan kaca depan dan tengah sedikit terbuka (10 cm) dan pintu tidak terkunci—memudahkan para pelaku. Tas berisi uang dan handphone yang diletakkan di depan kursi pengemudi menjadi sasaran empuk. Barang bukti yang berhasil dicuri meliputi:
– Satu buah tas Everbest hitam berisi satu handphone Samsung merah, satu handphone Vivo biru pink, uang tunai Rp 3.000.000, dua buah charger handphone.
Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1446 H di Kejaksaan Agung RI
– Satu buah dompet coklat berisi KTP, SIM, BPJS, kartu ATM, STNK roda dua dan empat.
– Satu buah tas Charles Keith hitam berisi uang tunai Rp 1.000.000, satu charger handphone, dan kosmetik.
– Satu handphone Samsung Z Fold 5 biru milik korban.
– Satu handphone Samsung A33 biru milik istri korban.
Berbekal rekaman CCTV SPBU dan informasi masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 05.00 WIB di rumah masing-masing. J dan MK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga:
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk: Penggerak Revolusi Pengelolaan Sampah di Serang
Kompol Ambarita menghimbau masyarakat Kota Cilegon untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau call center 110 Polres Cilegon jika menemukan atau menerima informasi gangguan Kamtibmas.















