BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan empat mantan pejabat Kota Bandung karena korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Total kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar, yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Para tersangka adalah Eddy Marwoto (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora), Yossi Irianto (mantan Sekretaris Daerah), dan Deni Nurdiana (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka).
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah bekerja sama meloloskan pencairan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab.
Biaya-biaya ini tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Deni Nurdiana, sebagai penerima dana, kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif. “Pada 2017 dan 2018, Deni Nurdiana menggunakan dana hibah gerakan pramuka tak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawabannya yang fiktif,” ungkap Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga:
Pria 65 Tahun Meninggal di Area Pemkab Tangerang, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Pada tahun 2020, Eddy Marwoto, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora dan Ketua Harian Kwarcab, juga melakukan hal serupa. Ia meloloskan pencairan dana untuk biaya representatif dan honorarium staf yang tidak sesuai aturan.
“Tersangka Eddy juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Dwi Agus Arfianto.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar 20% dari total dana hibah. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurdiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025) malam. Yossi Irianto sudah ditahan sebelumnya dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni: Ekonomi Kreatif Banten Harus Jadi Penggerak Perekonomian!
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Depari).
















