CILEGON – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah pusat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Keputusan ini, diumumkan akhir tahun 2024, berdampak signifikan pada penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Kenaikan UMK ini membawa kabar gembira bagi para pekerja dan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sekaligus diproyeksikan memberikan suntikan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 secara resmi menetapkan besaran UMK di seluruh kabupaten/kota. Kota Cilegon, yang dikenal sebagai “Kota Baja” berkat industri Krakatau Steel, menduduki peringkat tertinggi UMK 2025 di Banten (Rp5.128.084,48), sekaligus menjadi salah satu penerima BSU. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Kenaikan UMK ini diprediksi akan berdampak positif terhadap beberapa sektor ekonomi di Banten. Meningkatnya daya beli masyarakat akibat kenaikan upah akan mendorong peningkatan permintaan barang dan jasa, terutama di sektor ritel, kuliner, dan pariwisata. Hal ini akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Selain itu, kenaikan UMK juga berpotensi meningkatkan produktivitas pekerja. Dengan upah yang lebih layak, pekerja akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas produktivitasnya. Ini akan berdampak positif bagi daya saing produk-produk lokal Banten di pasar nasional maupun internasional.
Namun, perlu diperhatikan juga potensi dampak negatif, seperti potensi kenaikan harga barang dan jasa. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mengendalikan inflasi dan memastikan kenaikan UMK tidak berdampak negatif terhadap stabilitas harga.
Baca Juga:
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di seluruh wilayah Banten, dari tertinggi ke terendah:
1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
5. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
6. Kota Serang: Rp4.418.261,13
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
Baca Juga:
Polri Peduli: Kapolres Serang dan Wartawan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Secara keseluruhan, kenaikan UMK 2025 di Banten diharapkan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan catatan pemerintah daerah mampu mengelola dampaknya secara bijak dan terukur.
















