JAKARTA – Polisi Metro Jaya mengungkap modus penipuan online baru yang memanfaatkan transfer uang tak terduga, menjebak korban dengan skema “Salah Transfer”. Modus ini semakin meresahkan karena tingkat kecanggihannya dan sulitnya melacak para pelaku. Korban seringkali baru menyadari telah ditipu setelah saldo rekeningnya terkuras habis atau terjerat masalah hukum terkait Pinjol ilegal.
Dalam modus ini, pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening korban secara tiba-tiba. Setelah itu, pelaku menghubungi korban mengaku telah melakukan kesalahan transfer dan meminta uang tersebut dikembalikan, menggunakan berbagai alasan yang meyakinkan (kesalahan nomor rekening, terburu-buru transfer, dll.).
Korban, merasa menerima uang bukan haknya, mentransfer uang tersebut kembali. Namun, uang awal berasal dari pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menggunakan identitas korban. Setelah pengembalian, korban menerima tagihan dari Pinjol ilegal tersebut, meskipun uangnya sudah dikembalikan. Korban terjebak dalam lingkaran utang yang rumit.
Cara Kerja Modus Penipuan:
1. Transfer Uang: Pelaku mentransfer uang ke rekening korban.
2. Klaim Salah Transfer: Pelaku menghubungi korban, mengaku salah transfer dan meminta pengembalian dana.
3. Pengembalian Dana: Korban mentransfer uang kembali ke rekening pelaku.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni Jadi Penengah: Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga Berdamai
4. Jebakan Pinjol Ilegal: Korban menerima tagihan dari Pinjol ilegal yang menggunakan identitasnya.
Langkah Pencegahan yang Harus Anda Lakukan:
– Verifikasi Sumber Transfer: Jangan langsung percaya jika ada uang tak dikenal masuk rekening. Hubungi bank Anda atau pihak yang Anda duga sebagai pengirim untuk verifikasi detail transaksi (nama pengirim, nomor rekening, jumlah). Jika mencurigakan, hubungi bank segera.
– Jangan Langsung Kembalikan Uang: Tunda pengembalian dana jika diminta dengan alasan kesalahan transfer. Lakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan terintimidasi oleh tekanan atau ancaman.
– Laporkan ke Bank: Laporkan kejadian mencurigakan ke bank Anda dan minta klarifikasi.
– Blokir Pelaku: Blokir nomor telepon dan akun media sosial pelaku yang memaksa pengembalian dana dengan ancaman. Simpan bukti komunikasi sebagai bahan laporan.
– Laporkan ke OJK dan Kepolisian: Jika sudah terlanjur transfer balik dan mendapat ancaman, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. OJK membantu masalah Pinjol ilegal, sedangkan Kepolisian menyelidiki kasus penipuan.
Baca Juga:
DPRD Depok Kritik Penghentian Pembangunan Masjid Agung Margonda
Polisi Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk waspada dan memahami modus operandi pelaku. Dengan mengikuti langkah pencegahan di atas, Anda dapat melindungi diri dari penipuan online dan menjaga keamanan keuangan Anda.
















